Waktu baca: 1 menit

Di atas papan raksasa di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, peta wilayah seluas 2.700 kilometer persegi itu terbentang. Namun, para wakil rakyat yang duduk di sekelilingnya tidak melihat sebuah peta biasa. Mereka melihat sebuah gambaran tentang ketimpangan.Dari 39 kecamatan yang menghiasi permukaan bumi Priangan Timur itu, baru dua titik kecil yang benderang—Singaparna dan Manonjaya. Dua wilayah ini adalah satu-satunya yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sementara 37 kecamatan lainnya, yang meliputi ribuan hektare lahan dan tempat tinggal bagi jutaan jiwa, masih berada dalam “kegelapan” perencanaan.

“RDTR itu bukan sekadar dokumen formalitas, ini adalah kompas pembangunan,” ujar Ucu Mulyadi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dengan nada geram namun penuh harap, Senin (9/3/2026). “Tanpa kompas, mau dibawa ke mana arah pembangunan kita?”

Pernyataan Ucu bukan sekadar retorika politik. Di era digital dan birokrasi modern tahun 2026, RDTR telah berevolusi menjadi “pintu gerbang” utama bagi investasi. Berdasarkan aturan terbaru yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) , RDTR kini berfungsi sebagai filter otomatis pertama untuk perizinan usaha. Sebuah lokasi akan otomatis ditolak oleh sistem jika tidak sesuai dengan zonasi RDTR, berapa pun lengkapnya berkas administratif.

Artinya, tanpa RDTR, mimpi membangun pabrik, pusat perbelanjaan, atau bahkan kawasan wisata di 37 kecamatan akan kandas di tengah jalan. Investor akan berpikir ribuan kali untuk menanamkan modalnya.

“Dampaknya tidak main-main. Ini akan membuat potensi tumpang tindih lahan hingga ketertinggalan infrastruktur di pelosok daerah,” tegas Ucu. “Kalaupun ada pembangunan, tidak akan tertata dengan baik.”

Singaparna dan Manonjaya

Mengapa dua kecamatan ini begitu istimewa hingga menjadi prioritas? Singaparna, sebagai pusat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjadi etalase pembangunan. Sementara Manonjaya, menurut Ucu, tengah diproyeksikan menjadi pusat ekonomi baru dengan potensi wisata religi yang kuat.

Ketimpangan ini menjadi ironi tersendiri di tengah gegap gempita rencana pembangunan infrastruktur raksasa yang akan melintasi wilayah ini. Pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat tengah menargetkan pembangunan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) , atau yang dikenal dengan seksi Tol Cigatas (Cileunyi-Garut-Tasikmalaya), dimulai pada tahun 2026 ini .

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan menegaskan bahwa tol sepanjang 206,6 kilometer yang akan menjadi tol terpanjang di Indonesia ini adalah “jalan pembuka pertumbuhan ekonomi hingga ke pelosok” . Tol ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi dan menyambungkan wilayah selatan Jawa Barat.

Apa artinya tol modern jika pintu keluar dan kawasan di sekitarnya tidak siap menampung pertumbuhan? Tanpa RDTR yang jelas, kawasan di sekitar gerbang tol berpotensi tumbuh secara tidak teratur, kumuh, dan rawan konflik lahan. Investasi triliunan rupiah di jalan tol bisa jadi hanya akan melewati daerah tanpa menyentuh kesejahteraan masyarakatnya.



PR Besar Pemerintah Daerah

Situasi ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin. Pasalnya, potensi ekonomi daerah ini sangat besar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Kabupaten Tasikmalaya memiliki bonus demografi dengan mayoritas penduduk usia produktif (Generasi Z dan Milenial), serta lebih dari 226.000 unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang siap bergerak di sektor perdagangan, industri pengolahan, hingga ekonomi kreatif seperti kerajinan mendong .Namun, ribuan UMKM ini masih kesulitan mengakses pembiayaan . Sementara para investor besar bersikap wait and see karena ketidakpastian tata ruang.

Anggota dewan mendesak agar eksekutif segera bergerak cepat. “Kami mendorong agar penyusunan dokumen tata ruang dipercepat, terutama di kecamatan dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi,” pinta Ucu. Langkah ini dinilai krusial agar pembangunan lebih terarah, tidak memicu konflik lahan, dan yang terpenting, membuka keran investasi yang selama ini tersendat.Di tengah optimisme pembangunan tol dan besarnya potensi lokal, ketimpangan tata ruang ini bagaikan peta yang pincang. Dua kecamatan mungkin telah bersiap melangkah maju, namun 37 lainnya masih berdiri di tempat, menanti kepastian agar tak terus-terusan tertinggal di era hilirisasi dan digitalisasi perizinan ini.