Waktu baca: 3 menit
Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Toko Sensen (PD Mulia Sensen) di Jalan Cilembang, Kecamatan Cihideung, setelah ratusan pedagang Pasar Cikurubuk menggelar aksi protes keras. Toko grosir yang sempat menjadi sorotan karena diduga merugikan pedagang kecil ini kini resmi ditutup sementara operasionalnya, Selasa (10/3/2026).
Omzet Pasar Anjlok Derastis
Konflik bermula dari keluhan pedagang tradisional di Pasar Cikurubuk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pedagang Pasar Cikurubuk. Mereka menuding Toko Sensen menjual barang secara eceran padahal izin usahanya hanya untuk grosir, serta lokasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional—kurang dari jarak minimal 2 kilometer sesuai regulasi. Akibatnya, banyak pembeli beralih ke toko modern tersebut, membuat omzet pedagang pasar anjlok drastis.
Rencana penerbitan Surat Peringatan 1
Pemkot Tasikmalaya merespons cepat dengan melakukan investigasi lintas dinas. Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran perizinan usaha dan izin bangunan gedung. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt Kalak BPBD Kota Tasikmalaya, Hanafi, menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan penerbitan Surat Peringatan 1 (SP1) pada hari berikutnya. “Berdasarkan data dan informasi dari dinas terkait, memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan baik dari sisi izin berusaha maupun izin bangunan gedung,” ujar Hanafi.
Sebelum SP1 resmi dilayangkan, Toko Sensen memilih menutup operasional secara sukarela untuk meredam polemik. Kepala Dinas Perindag KUMKM Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, menegaskan bahwa toko tersebut boleh dibuka kembali asal mematuhi izinnya, yakni hanya menjual barang grosir tanpa eceran. “Nanti boleh buka lagi, tapi harus ikuti sesuai perizinan. Karena Toko Sensen ini hanya menjual grosiran, tidak dengan eceran. Bahkan informasi ini harus secepatnya disampaikan ke pembeli dan pedagang di Pasar Cikurubuk,” katanya.
Hanafi menambahkan peringatan tegas, jika peringatan tak diindahkan, penutupan sementara bisa dilakukan secara paksa, bahkan berpotensi eskalasi ke sanksi berat seperti penutupan permanen atau pencabutan izin usaha. “Semua pengusaha silakan menjalankan usahanya, mau pedagang kecil, pedagang besar, semuanya memiliki hak. Kami hanya mengingatkan patuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.Aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan pedagang turut menambah tekanan, dengan spanduk dan orasi menuntut keadilan serta penghentian praktik eceran di toko tersebut. Hingga kini, penutupan sementara masih berlangsung sebagai upaya menyelesaikan persoalan, sambil menunggu komitmen dari pengelola toko untuk menyesuaikan operasional sesuai aturan.
Situasi ini mencerminkan ketegangan klasik antara modernisasi ritel dan perlindungan pedagang tradisional di tengah perkembangan kota. Pemkot Tasikmalaya berupaya menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa berusaha secara adil.



















