Waktu Baca : 1 menit
Bukan megahnya beton atau tingginya jaring yang menjadi cerita utama dari menjamurnya lapangan padel di Kota Tasikmalaya. Bukan pula keringat atau skor pertandingan. Yang menarik, justru ritme yang berulang: pemerintah selalu tiba saat semuanya hampir usai.
Ketika pondasi telah mengeras dan bola-bola mulai memantul di lapangan baru, ketika transaksi bisnis sudah berjalan lancar, di situlah pemerintah datang. Datang dengan membawa aturan yang terlambat, membawa dilema yang tak kunjung usai.
Di titik itu, pemerintah kota kerap terjebak dalam posisi serba salah. Jika menertibkan, yang dihadapi adalah investasi yang sudah menggeliat. Jika membiarkan, wibawa aturan yang digadaikan.
Dan pilihan yang paling nyaman? Menunda.
Logika “Jalan Duluan” yang Tumbuh Subur
Sumber Radar Tasik yang merupakan seorang pengusaha padel—lagi-lagi enggan disebut namanya—mengisahkan awal mula keraguannya. Ia tahu aturan. Ia paham izin adalah panglima yang harus didahulukan. Namun keraguan itu runtuh, bukan karena iming-iming, melainkan karena keyakinan akan pola yang sudah telanjur mengakar.
“Kalau kami tunggu izin lengkap, bisa setahun. Sementara yang lain sudah buka, sudah jalan,” ujarnya kepada Radar Tasik, Rabu (12/2/2026).
“Pas ditanya, jawabannya selalu sama, sabar, sedang diproses.”
Dua kata sakti: sedang diproses. Frasa tanpa batas waktu, tanpa ukuran jelas, namun ajaibnya cukup ampuh untuk menahan gelisah. Pola ini, bagi para pengusaha, sudah seperti buku yang terbuka. Mereka hafal betul: selama tidak ada larangan tegas, selama kalimat pejabat masih menggantung di awang-awang, ruang abu-abu akan tetap menganga.
Nyaman di Wilayah Tengah
Di sisi lain, aparat yang semestinya menjadi penjaga gerbang aturan justru tampak betah di ruang aman, wilayah tengah. Tidak memberi izin, tidak pula melarang. Teguran pun hanya sebatas wacana yang menguap.
Sikap ini mungkin terasa nyaman. Tidak memantik konflik. Tidak memicu kegaduhan. Tapi diam-diam, ia bagai racun yang melumpuhkan. Sebab, dalam laga kehidupan kota, pemerintah yang ragu-ragu akan selalu kalah cepat oleh pasar yang berlari kencang.
Fenomena lapangan padel ini hanyalah puncak kecil dari gunung es perizinan yang jauh lebih besar di Kota Tasikmalaya. Polanya seragam: pengusaha dipacu untuk berani melangkah, lalu diminta bersabar ketika berkas mandek. Dari situ, lahirlah logika terbalik—izin bukan lagi syarat mutlak di awal, melainkan hanya formalitas susulan.
Padahal, setelah bangunan kokoh berdiri dan bisnis beroperasi, posisi tawar pemerintah otomatis melemah. Opsi yang tersisa tinggal dua: melegalkan atau membiarkan. Opsi pembongkaran nyaris tak pernah masuk hitungan realistis.
Maka, wajar jika publik kemudian bertanya, “Apakah ini semata kelalaian prosedural, ataukah memang cara lama yang sengaja dipelihara?” Pertanyaan itu kini menggantung, seperti nasib aturan yang terus-terusan datang belakangan.
Sumber :



















