Perkiraan Baca : 2 menit

TASIKMALAYA — Aksi hukum resmi digulirkan menyoal dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optic (FO) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) setempat memastikan akan melaporkan proyek penuh kejanggalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya Asep Endang

Ketua GMNI Kota Tasikmalaya, Kevin Silalahi, dalam eksposnya kepada Priangan.com, Rabu (21/1/2026), menuding pengadaan ini tidak lahir dari kebutuhan riil. “Fiber optic bukan barang habis pakai tahunan. Kebutuhannya adalah perawatan, bukan penggantian total. Kenyataannya, jaringan masih layak, tapi yang diusulkan pengadaan baru bernilai besar. Ini indikasi kuat pemborosan anggaran yang disengaja,” tegasnya.

GMNI menduga ada rekayasa sejak tahap perencanaan. Perubahan dari pola pemeliharaan menjadi pengadaan baru dinilai sebagai pola klasik korupsi pengadaan, yang melanggar asas actual need sebagaimana diamanatkan Perpres No. 46/2025.

Kejanggalan kian nyata saat dibandingkan dengan Kabupaten Ciamis. Padahal wilayah Ciamis lebih luas dan geografisnya lebih kompleks, namun nilai pengadaan FO-nya justru lebih murah ketimbang di Kota Tasikmalaya. “Ini tidak rasional. Ini indikator kuat mark-up, spesifikasi berlebihan, atau volume fiktif,” papar Kevin.

Organisasi mahasiswa itu turut menyoroti kegagalan fungsi pengawasan DPRD Kota Tasikmalaya. “Jika sejak awal pengadaan diarahkan pada penggantian FO yang masih layak, DPRD seharusnya mencium kejanggalan. Fakta program ini lolos anggaran menunjukkan kelalaian serius,” sindirnya.

Atas temuan tersebut, GMNI memastikan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk penyelidikan menyeluruh. “Ini menyangkut uang rakyat dan potensi kerugian negara. Kami akan awal sampai tuntas,” pungkas Kevin.

Hingga berita ini diturunkan, baik Diskominfo maupun DPRD Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.

Sumber Berita: Priangan.com