Waktu baca: 5 menit
Saat platform China ini memimpin revolusi perlindungan digital, pertanyaan besar muncul: apakah ini benar-benar demi anak, atau sekadar strategi bisnis di tengah tekanan regulasi?
Porostasik.com – JAKARTA — Di sebuah ruang konferensi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Meutya Hafid mengumumkan angka yang menggemparkan: 780.000 akun TikTok milik anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan hingga 10 April 2026. Namun, yang lebih menarik perhatian adalah perkiraan Menkomdigi bahwa angka tersebut kini sudah mendekati satu juta akun jika dihitung dari rata-rata penonaktifan harian.
Langkah ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang secara transparan melaporkan data penanganan akun anak di Indonesia, sebuah terobosan yang disambut pemerintah sebagai “langkah awal kemenangan bagi publik Indonesia, anak-anak yang berjumlah 70 juta, serta khususnya orang tua.”
Revolusi PP TUNAS Ketika Negara Hadir di Ruang Digital
Kebijakan ini bukan terjadi dalam ruang hampa. Sejak 28 Maret 2025, Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang kini populer disebut PP TUNAS. Regulasi ini menetapkan batasan usia ketat: anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, sementara akses penuh ke media sosial baru diperbolehkan setelah usia 16 tahun.
Latar belakangnya adalah data yang mengkhawatirkan: 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dengan lebih dari 80 persen di antaranya mengakses internet setiap hari selama rata-rata tujuh jam. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat 35,57 persen anak usia dini (0-6 tahun) sudah mampu mengakses internet.”Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” demikian pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran PP TUNAS.
@media.waras3 Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen platform dalam mendukung implementasi PP Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital. Per 10 April 2026, langkah ini mulai diberlakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah pun mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk sinergi antara platform digital dan regulasi negara dalam menjaga keamanan pengguna muda.
♬ suara asli – Media Waras
TikTok Dari Tertuduh Menjadi Pelopor?
Yang menarik dari kasus TikTok adalah transformasi narasi. Platform yang kerap menjadi sasaran kritik terkait konten berbahaya kini berbalik menjadi yang pertama menyerahkan surat komitmen kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, dan berkomitmen melakukan pembaruan berkala.
Di balik angka 780.000 akun yang tampak impresif, muncul pertanyaan kritis: berapa banyak dari akun tersebut yang benar-benar aktif? Berapa banyak yang merupakan akun “zombie” atau akun ganda? Dan yang paling penting bagaimana dengan jutaan akun lain yang mungkin lolos dari radar karena menggunakan data palsu?
Menkomdigi Meutya Hafid sendiri mengakui bahwa data per 10 April 2026 mungkin sudah berbeda hari ini. “Kami belum punya data yang hari ini, karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).
Roblox dan YouTube Di Ujung Tanduk
Sementara TikTok menuai pujian, sorotan pemerintah kini beralih ke dua platform lain: Roblox dan YouTube. Keduanya masih dalam kategori “belum patuh” meski telah menerima surat peringatan dari Komdigi.
Roblox, platform game yang sangat populer di kalangan anak Indonesia, telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Namun, Menkomdigi menemukan celah krusial: “Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.
Dengan tegas, Menkomdigi menyatakan: “Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS.” YouTube juga masih dalam proses pemenuhan aturan, dengan pemerintah telah memberikan teguran pertama secara formal.
Kepatuhan Lokal vs Standar Internasional
Konflik antara Roblox dan pemerintah Indonesia mencerminkan tensi yang lebih besar dalam tata kelola digital global. Platform seperti Roblox beroperasi dengan kebijakan seragam di seluruh dunia, sementara Indonesia menuntut penyesuaian spesifik yang mungkin bertabrakan dengan model bisnis mereka.PP TUNAS sendiri sebenarnya sejalan dengan tren global.
Australia telah mengatur batasan usia 16 tahun melalui Online Safety Act 2024, Uni Eropa menerapkan GDPR-K dengan batasan 13-16 tahun, dan Tiongkok melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial.Yang membedakan PP TUNAS adalah pendekatan proaktifnya yang mewajibkan platform menilai risiko, mengatur akun sesuai usia, dan menyediakan kontrol orang tua.
Langkah Selanjutnya?
Pemerintah telah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi platform untuk menyampaikan hasil penilaian risiko mereka. Komdigi juga telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform besar: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Tantangan nyata ada di lapangan. Bagaimana memastikan verifikasi usia tidak hanya sekadar formalitas? Bagaimana mencegah anak membuat akun baru dengan data orang tua tanpa izin?
Dan yang paling krusial bagaimana mengimbangi 70 juta anak Indonesia yang haus akan konten digital dengan perlindungan yang memadai?Seperti kata Menkomdigi: “Kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan langkah sukarela atau pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.” Setelah TikTok memimpin dengan angka hampir satu juta akun, kini dunia menunggu platform mana yang akan menyusul, dan siapa yang akan tersandung saat diuji lebih jauh?
Editor: Tim Redaksi Porostasik.com
Sumber: Liputan6.com, CNN Indonesia, Kompas, Kumparan, Bisnis.com, Komdigi.go.id



















