Waktu baca: 4 menit
Porostasik.com – JAKARTA — Di balik piring bergizi gratis yang disantap jutaan anak Indonesia, tersimpan delapan luka dalam yang mengancam integritas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan temuan mengkhawatirkan, sebuah program dengan anggaran fantastis Rp71 triliun ternyata berjalan di atas fondasi regulasi rapuh, mekanisme pengawasan kabur, dan risiko korupsi yang mengintai di setiap persimpangan keputusan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menyembunyikan keprihatinannya. “Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026), seolah menggarisbawahi ironi sebuah program prioritas nasional yang justru minim penjagaan.
Temuan yang Mesti Diperhatikan
KPK menyusun delapan poin kritis yang menjadi diagnosis program MBG. Temuan pertama sudah mencengangkan: regulasi pelaksanaan program ini—yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah belum memadai. Bayangkan sebuah kapal raksasa berlayar tanpa peta navigasi yang jelas.
Lebih mengkhawatirkan, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dipakai justru membuka celah sistemik. “Ada risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa,” jelas Budi. Dalam bahasa lain: uang rakyat untuk gizi anak Indonesia tergerus oleh birokrasi yang berbelit.
Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances . Kewenangan penentuan mitra, lokasi dapur, hingga pengawasan terpusat di tangan satu lembaga resep klasik untuk konflik kepentingan.Dan benar saja, temuan keempat mengonfirmasi kecurigaan: tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dapur. SOP yang kabur ditambah kewenangan terpusat menciptakan medan magnet bagi praktik-praktik tidak bersih.
Transparansi dan akuntabilitas pun lemah, terutama dalam verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan. “Masyarakat tidak bisa memantau,” ujar Budi, mengingatkan bahwa program publik tanpa transparansi adalah ladang subur korupsi.Peta distribusi kasus keracunan makanan dalam program MBG menunjukkan 20.331 kasus keracunan, 177 kasus KLB, dan 33 kematian per Desember 2025. (Sumber: The Conversation)
Dapur yang tidak memenuhi standar Teknis
Temuan keenam dan ketujuh menggetarkan: banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berujung pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Data per Desember 2025 mencatat 20.331 kasus keracunan, 177 kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), dan 33 kematian akibat program yang seharusnya menyelamatkan anak-anak dari stunting.Pengawasan keamanan pangan pun dinilai belum optimal. Dinas Kesehatan dan BPOM yang mestinya menjadi garda terdepan minim keterlibatan. “Ini bukan sekadar masalah administratif, ini soal nyawa,” tegas Budi.
Tanpa Kompas Keberhasilan
Puncaknya, program ini berjalan tanpa indikator keberhasilan yang jelas, baik jangka pendek maupun panjang. Belum ada pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat. “Kita tidak tahu apakah program ini benar-benar bekerja,” ujar Budi, mengingatkan bahwa program Rp71 triliun tanpa metrik evaluasi ibarat kapal tanpa kompas.
KPK tidak berhenti di diagnosis. Delapan rekomendasi perbaikan telah disusun untuk ditindaklanjuti para pemangku kepentingan. “Dengan dukungan KPK sesuai tupoksinya, yaitu pencegahan dan penindakan, kita berharap program prioritas nasional ini benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menjadi beban baru,” tutup Budi.Program MBG—yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat termasuk siswa PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui—adalah ambisi mulia. Namun seperti yang diingatkan KPK: tanpa tata kelola yang kokoh, ambisi besar bisa berubah menjadi bencana sistemik. Pertanyaannya kini: apakah para pemangku kepentingan akan mendengarkan alarm yang telah dibunyikan?
Sumber: Liputan6.com,The Conversation,Dinamika Sultra,UGM,Indonesia Baik.



















