Waktu baca: 6 menit
Selama tiga tahun beroperasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, tiga gudang pengolahan solar ilegal menguras ratusan miliar rupiah dari kantong negara dengan modus mengoplos minyak mentah menggunakan bahan kimia berbahaya
BANDAR LAMPUNG — Garis polisi kuning “Dilarang Melintas Garis Polisi” melintang tegas di depan deretan tandon putih berbingkai besi. Di baliknya, tersembunyi sebuah industri gelap yang telah beroperasi selama tiga tahun tanpa diketahui aparat. Inilah pemandangan yang menyambut tim penyidik Polda Lampung ketika menggerebek tiga gudang penimbunan dan pengolahan BBM solar bersubsidi ilegal di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026).

Pabrik Gelap di Tengah Perkampungan
Dari luar, ketiga gudang tersebut tampak seperti gudang biasa. Namun di dalamnya, terdapat infrastruktur pengolahan minyak yang canggih dan berbahaya. Operasi penggerebekan yang dilakukan selama sepekan mengungkap tiga lokasi yang saling berdekatan, masing-masing dengan peran berbeda dalam rantai peredaran solar ilegal.
Gudang pertama, milik inisial H, telah beroperasi selama enam bulan. Di sini, petugas menemukan 26 ton solar hasil olahan minyak mentah—atau yang dikenal dalam bahasa lokal sebagai “minyak cong”—yang diolah melalui proses bleaching menggunakan bahan kimia berbahaya. Tiga unit kapal pengangkut juga diamankan, menandakan jaringan distribusi yang telah terstruktur dengan baik.
Tak jauh dari lokasi pertama, gudang kedua milik Y menampilkan skala operasi yang lebih masif. Beroperasi sejak 2024, gudang ini diduga digunakan untuk menampung solar hasil pengecoran dari SPBU. Petugas mengamankan 168 ton solar dan 237 tandon penampungan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Enam pekerja ditangkap di lokasi ini.
Di lokasi ketiga, yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikan, ditemukan 9 ton solar tambahan. Total keseluruhan: 203 ton atau setara 203.000 liter solar ilegal yang berhasil disita.
Modus Mengoplos: – Dari Minyak Mentah ke Solar Subsidi
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini. “Mereka mengolah minyak mentah menggunakan proses bleaching dengan bahan kimia berbahaya,” ujarnya. Proses ini bertujuan mengubah minyak mentah berkualitas rendah menjadi solar yang tampak seperti solar bersubsidi.
Temuan di lokasi menguatkan dugaan tersebut. Selain ratusan tandon, polisi juga mengamankan 27 dirigen berisi asam sulfat, 50 karung bahan bleaching , dan berbagai peralatan pengolahan lainnya. Asam sulfat dan bahan bleaching digunakan untuk memurnikan warna dan menghilangkan bau minyak mentah, sehingga dapat dijual sebagai solar subsidi dengan harga pasar.

Kerugian Negara Rp 160,7 Miliar dalam Tiga Tahun
Angka yang diungkap Kapolda Helfi mencengangkan. Dengan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri sebesar Rp 5.500 per liter, praktik ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 160,7 miliar selama kurang lebih tiga tahun operasi. Artinya, setiap tahunnya negara kehilangan sekitar Rp 40 miliar akibat aktivitas ilegal di tiga gudang tersebut.
“Gudang ini beroperasi sudah sekitar 3 tahun. Jadi puluhan ribu ton yang ditimbun,” kata Kapolda Helfi, Kamis (9/4/2026).
Kerugian ini belum termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan. Limbah hasil produksi yang dibuang sembarangan, serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat, berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi.
32 Tersangka dan Jaringan yang Terungkap
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri dari 14 pekerja gudang, 12 sopir beserta kernet, dan enam pekerja lainnya. Mereka kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi adanya jaringan yang lebih besar. Keberadaan tiga unit kapal pengangkut, puluhan kendaraan modifikasi, serta buku nota penjualan dan data transaksi yang ditemukan di lokasi, mengindikasikan bahwa tiga gudang ini hanya bagian dari sindikat yang lebih luas.

Pertanyaan yang Tersisa
Pengungkapan ini mengguncang masyarakat Lampung. Bagaimana tiga gudang sebesar ini bisa beroperasi selama tiga tahun tanpa terdeteksi? Siapa yang melindungi operasi ini? Dan yang paling penting—di mana lagi gudang-gudang serupa yang mungkin masih beroperasi di wilayah lain?Polda Lampung kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolda Helfi.
Sementara itu, 203.000 liter solar ilegal yang disita kini diamankan sebagai barang bukti. Di tengah deretan tandon putih yang masih berbau tajam bahan kimia, tersisa satu pertanyaan: berapa banyak lagi “pabrik gelap” serupa yang masih menggerus keuangan negara sambil meracuni lingkungan?.
Fakta Kasus Penimbunan Solar Ilegal




















