Waktu baca: 4 menit
BOGOR, 4 April 2026 — Sebuah sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dioperasikan oleh sepasang suami istri (pasutri) berhasil dibongkar aparat Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Praktik ilegal yang berlangsung di wilayah Cileungsi dan Sukaraja ini mencatatkan keuntungan mengerikan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Operasi Gerebek Tujuh Lokasi Sekaligus
Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui hotline 110. Tim Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi melakukan operasi serentak di tujuh titik lokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Jumat (3/4/2026).”Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong.Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (54 tahun) dan H (46 tahun) yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya tertangkap basah sedang melakukan pengoplosan gas secara ilegal.
Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi
Para pelaku menggunakan modus yang canggih namun berbahaya. Mereka membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan harga resmi Rp22.000 per tabung, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan alat suntik gas dan selang regulator modifikasi.Dalam sehari, sindikat ini mampu mengoplos hingga 31.500 tabung gas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah. Hasil oplosan kemudian dijual dengan harga Rp249.000 per tabung 12 kg, menciptakan selisih keuntungan Rp161.000 per tabung.”Dalam sehari, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan,” ungkap AKBP Wikha.
Barang Bukti Menggunung
Dari dua lokasi penggerebekan (Cileungsi dan Sukaraja), polisi mengamankan barang bukti fantastis: 793 tabung gas berbagai ukuran (345 tabung 3 kg, 286 tabung 12 kg, 17 tabung 5,5 kg, dan 145 tabung di lokasi Sukaraja) 76 alat suntik gas 4 timbangan digital 1 unit mobil pikap untuk distribusi.
Jaringan Distribusi
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan distribusi yang sangat luas hingga wilayah Jabodetabek. Para pelaku telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dengan sistem yang terorganisir, memiliki gudang penampungan, kendaraan distribusi, dan jaringan pemasaran yang mapan.Di lokasi pertama di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, petugas menemukan 145 tabung elpiji serta alat suntik gas. Namun, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKBP Wikha.Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar jajaran kepolisian lebih peka terhadap potensi gangguan ketahanan energi, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang mempengaruhi stabilitas harga energi.
Dampak Sosial yang Merugikan
Praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil. Subsidi yang seharusnya tepat sasaran untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah malah dialihkan untuk keuntungan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.”Penindakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” tegas Kapolres Bogor.

Sumber: Polres Bogor, ANTARA, Tempo, Detik.com



















