Waktu baca: 4 menit

Dinasti politik di Pekalongan runtuh dalam satu operasi tangkap tangan, membuka tabir praktik “kongkalikong” yang menguras anggaran daerah demi mengisi kantong keluarga

JAKARTA — Tiga tahun. Cukup waktu bagi sebuah dinasti untuk membangun kerajaan bisnis di atas kursi kekuasaan. Namun bagi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang baru menjabat sejak 2021, waktu itu justru digunakan untuk merancang skema pengadaan barang dan jasa yang mengalirkan Rp 19 miliar ke rekening keluarga intinya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/3/2026) membongkar seluruh jaringan bisnis yang dibangun oleh keluarga Fadia—yang tak hanya melibatkan sang bupati, tetapi juga suami sekaligus anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, hingga putranya yang duduk sebagai anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff.”PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) adalah perusahaan yang didirikan oleh keluarga Fadia pada 2023, tepat setelah satu tahun ia menjabat,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dari total transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp 46 miliar selama periode 2023-2026, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya—hampir 40 persen dari nilai kontrak—menjadi “komisi” yang dibagi rapi di antara anggota keluarga.Fadia sendiri mengantongi Rp 5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin, menerima Rp 1,1 miliar. Sementara putra sulungnya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat komisaris perusahaan, membawa pulang Rp 4,6 miliar. Anak bungsunya, MHN, tak kalah banyak: Rp 2,5 miliar. Bahkan orang kepercayaan yang kemudian ditunjuk sebagai Direktur PT RNB, Rul Bayatun, juga mendapat bagian Rp 2,3 miliar ditambah penarikan tunai Rp 3 miliar.

Dominasi yang Terstruktur

Skema ini bukan sekadar nepotisme biasa. KPK menemukan bukti bahwa Fadia secara aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memastikan PT RNB memenangkan tender.”Fadia melalui putranya dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” jelas Asep.Hasilnya, pada 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Sebuah pencapaian luar biasa bagi perusahaan yang baru berusia dua tahun, namun mudah dijelaskan ketika sang pemilik juga pemegang kekuasaan tertinggi di daerah tersebut.Kasus ini mencerminkan degradasi moral politik dinasti di Indonesia—di mana kursi publik tak lagi dianggap amanah, melainkan modal awal untuk bisnis keluarga.



Fadia, yang seharusnya menjadi penjaga integritas pengadaan daerah, justru menjadi “gatekeeper” yang menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus tersingkir.KPK kini menahan Fadia di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Namun yang lebih penting dari penahanan seorang bupati adalah pertanyaan fundamental: berapa banyak “PT RNB” lain yang masih beroperasi di kabupaten-kabupaten lain, menguras uang rakyat dalam nama pengadaan, sementara para pegawai outsourcing yang seharusnya dibayar justru menerima upah yang dipotong demi mengisi kantong dinasti berkuasa?Rp 19 miliar dalam tiga tahun bukan angka kecil untuk kabupaten.

Itu adalah rumah sakit yang tak terbangun, jalan desa yang rusak, atau beasiswa ribuan anak muda yang hilang. Dan semuanya lenyap, dibagi dalam rapat keluarga yang mungkin dianggap sebagai “bonus” atas kemenangan pilkada.Kini, hanya tersisa satu pertanyaan: apakah penahanan Fadia akan menjadi babak baru pemberantasan korupsi di level daerah, atau sekadar mengganti nama di papan skor, menunggu aktor berikutnya mengulangi skema yang sama dengan modus yang lebih canggih ?