Waktu baca: 3 menit

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya baru saja menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar untuk membenahi layanan internet di lingkungannya. Anggaran fantastis itu akan digunakan untuk 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sejumlah kantor kecamatan.Yang menarik, pengelolaan layanan internet ini kini dipusatkan di bawah satu komando, yakni Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo). Kebijakan “sistem satu pintu” ini diambil sebagai langkah strategis untuk menata layanan teknologi informasi agar lebih terintegrasi.”Pengelolaan internet memang kami satukan di Dishubkominfo agar lebih terkontrol, baik dari sisi anggaran maupun kualitas layanan,” ujar Kepala Bidang Informatika dan Persandian Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Kurnia Trisna, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/02/2026).



Menurut Kurnia, dengan sistem terpusat, pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari monitoring penggunaan hingga kebutuhan riil di masing-masing SKPD dan kecamatan dapat dipetakan dengan lebih baik.Dana sebesar Rp3 miliar tersebut, jelasnya, tidak hanya untuk biaya berlangganan. Lebih dari itu, anggaran dialokasikan untuk peningkatan kapasitas jaringan dan dukungan teknis. Tujuannya satu: memastikan konektivitas yang stabil dan aman di seluruh perangkat daerah.”Internet saat ini menjadi kebutuhan dasar dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Hampir seluruh pelayanan administrasi, pelaporan, hingga komunikasi antar perangkat daerah mengandalkan jaringan yang memadai,” tambah Kurnia.Di balik niat baik sentralisasi ini, publik tetap mengernyitkan dahi. Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tentu mengundang tanda tanya besar. Akankah kebijakan ini benar-benar mengefisienkan anggaran atau justru sebaliknya?Publik menanti transparansi. Rincian kebutuhan tiap SKPD, spesifikasi layanan yang dijanjikan, hingga proses pengadaan yang terbuka menjadi sorotan. Semua itu dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.Menanggapi hal itu, Kurnia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya pun membuka diri terhadap pengawasan.”Kami terbuka terhadap pengawasan. Jika ada pihak yang ingin mengetahui rincian teknis maupun skema pengadaannya, silakan melalui mekanisme yang ada. Prinsipnya, kami ingin memastikan layanan publik berjalan optimal dengan dukungan infrastruktur yang memadai,” tandasnya.

Langkah Pemkab Tasikmalaya ini menjadi ujian transparansi. Mampukah sistem satu pintu ini menjadi solusi efektif tanpa meninggalkan jejak akuntabilitas yang buram? Waktu yang akan menjawab.

Sumber:

Intensnews