Waktu baca: 4 menit

Dari Lamborghini Biru Langit hingga Rumah Mewah Soreang, Jejak Kemewahan Sang Terpidana Penipuan Investasi Opsi Biner Akhirnya Berubah Jadi Uang Tunai untuk Rakyat

BANDUNG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kejari Bandung) resmi menutup babak pengembalian kerugian negara dari kasus penipuan investasi opsi biner yang menggemparkan tanah air. Total nilai lelang dan penjualan langsung aset sitaan milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan—terpidana kasus Quotex yang sempat viral dengan gaya hidup “crazy rich”-nya—telah mencapai Rp 13,4 miliar dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Dari Balik Jeruji ke Balik Lelang

Doni Salmanan, sosok yang pernah menghebohkan jagat maya dengan pamerkan mobil-mobil supercar dan gaya hidup mewahnya, kini harus menyaksikan koleksi harta bendanya ludes dijual negara. Kejari Bandung memastikan proses pencairan aset sitaan ini berjalan transparan melalui mekanisme lelang terbuka dan penjualan langsung.”Dari total nilai tersebut, sebagian besar berasal dari lelang kendaraan mewah dan rumah yang terletak di kawasan Soreang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Asep Nana Mulyana, dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2026).

Deretan “Koleksi” yang Ludes Dilelang

Lelang kali ini menyita perhatian publik karena melibatkan barang-barang eksotis yang sempat menjadi ciri khas gaya hidup Doni Salmanan di media sosial. Beberapa aset yang berhasil dilelang antara lain: Lamborghini Huracan berwarna biru langit yang menjadi ikon kebanggaan Doni Salmanan di dunia maya, terjual seharga Rp 4,7 miliar.Porsche 911 yang juga menjadi andalan konten-konten pamer kekayaannya.Rumah mewah di kawasan Soreang senilai Rp 3,52 miliar.Puluhan motor sport premium termasuk Kawasaki Ninja H2, Ducati, dan berbagai motor gede (moge) koleksinya.

Jejak Kasus yang Menggemparkan

Doni Salmanan terjerat kasus penipuan investasi melalui platform binary option Quotex yang merugikan korban hingga Rp 24 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Februari 2022 setelah laporan dari korban berinisial RA.Pada Maret 2022, Doni mulai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pencucian uang dan penipuan investasi tersebut.Yang menarik, meski baru menjalani empat tahun dari total vonis delapan tahun, Doni Salmanan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Senin (6/4/2026). Ia kini harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tahun 2029 untuk dinyatakan bebas murni.

Uang Rakyat Kembali ke Negara

Keberhasilan Kejari Bandung dalam mengembalikan Rp 13,4 miliar ke kas negara menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus penipuan investasi yang marak belakangan ini. Meski nilai kerugian korban mencapai Rp 24 miliar, pengembalian dana ini setidaknya memberikan kepastian hukum bahwa aset hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku.”Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Asep Nana Mulyana, menegaskan transparansi dalam pengelolaan aset rampasan.

Kini, Lamborghini biru yang pernah melaju kencang di jalanan Bandung dan menjadi latar konten-konten pamer kekayaan Doni Salmanan telah berganti pemilik. Motor-motor sport yang sempat dipamerkan di garasi mewahnya kini berpindah tangan. Rumah megah di Soreang yang menjadi saksi bisu kemewahan hidupnya kini menjadi milik negara.Bagi Doni Salmanan, pembebasan bersyarat yang didapatnya mungkin menjadi babak baru. Namun jejak digital di media sosial yang memperlihatkan gaya hidup “crazy rich”-nya kini tersimpan rapi sebagai bukti bagaimana kemewahan palsu hasil penipuan akhirnya harus kembali ke tangan yang berhak rakyat dan negara.