Waktu baca: 5 menit
Jakarta — Dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang dingin dan kaku, sebuah narasi yang kontras perlahan terbentuk. Ibrahim Arief, pria yang dijebloskan jaksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2,1 triliun, ternyata pernah menolak tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan demi berkontribusi dalam program digitalisasi pendidikan nasional.Saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ibrahim Andi Taufan Garuda Putra, CEO startup fintech Amartha membongkar fakta mengejutkan dalam persidangan Selasa (7/4/2026). Pria yang akrab disapa Ibam ini pernah ditawari posisi Chief Technology Officer (CTO) dengan kompensasi total mencapai Rp 280 juta per bulan, termasuk saham dan tunjangan lainnya, tawaran tersebut ia tolak.
Pilihan Karier yang Menggugat
Andi Taufan, yang pernah berkolaborasi dengan Ibrahim dalam pengembangan aplikasi keuangan mikro, memberikan gambaran tentang integritas profesional sang terdakwa. “Ini bukan soal uang. Ibam memilih untuk tetap di Indonesia dan membantu membangun infrastruktur teknologi pendidikan, meski sebelumnya ia bergaji hampir Rp 300 juta per bulan di posisi sebelumnya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ironisnya, pilihan tersebut kini berujung pada dakwaan pidana korupsi yang mengancam masa depannya. Jaksa Penuntut Umum menuding Ibrahim yang bekerja sebagai konsultan di bawah Yayasan PSPKI dengan gaji Rp 163 juta per bulan—terlibat dalam penyusunan kajian teknis, penentuan harga satuan, dan alokasi anggaran pengadaan Chromebook tahun 2020-2022.
Kuasa hukum Ibrahim membantah keras. Mereka menegaskan kliennya bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan tidak pernah tergabung dalam grup komunikasi internal seperti “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council”. “Nama klien kami dicantumkan dalam SK Tim Teknis tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui keberadaan SK tersebut ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah diterbitkan,” tegas tim penasihat hukum.

Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amartha yang menjadi saksi meringankan Ibrahim Arief.
Integritas di Tengah Badai Korupsi
Kisah penolakan gaji tinggi demi pelayanan publik ini menciptakan latar belakang yang kompleks bagi karakter Ibrahim. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti bahwa gaji Rp 163 juta yang diterimanya justru jauh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya—hampir turun 50 persen. Bahkan, pada periode yang sama, Ibrahim juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski telah lolos seleksi.
“Keputusan klien kami bergabung bukan karena besaran gaji. Ia mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dilakukan setelahnya. Tidak masuk akal seorang konsultan yang sudah mengundurkan diri dituduh mengatur pengadaan hingga tiga tahun berikutnya,” argumentasi kuasa hukum dalam sidang pembacaan eksepsi Desember 2025 lalu.
Kerugian Negara dan Jejak Digital
Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan markup harga dan pengadaan Chromebook yang tidak bermanfaat. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,18 triliun—terdiri dari Rp 1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan sekitar USD 44,05 juta (setara Rp 621 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.Dalam persidangan terpisah, ahli pengadaan dari LKPP Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa harga Chromebook sebenarnya masih bisa ditawar, meski pihak Google menyebut harga lisensi USD 38 per unit bersifat internasional dan tidak bisa dinego. “Tergantung cara negosiasinya. Kantor saya yang pegawainya cuma 100 saja bisa nego OS turun jauh,” katanya dalam sidang awal April 2026.
Narasi yang Bertabrakan
Kini, narasi tentang Ibrahim Arief berada di persimpangan: di satu sisi, jaksa menempatkannya sebagai bagian dari jaringan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah; di sisi lain, saksi-saksi menggambarkannya sebagai teknokrat idealis yang mengorbankan karier demi kontribusi nyata pada pendidikan Indonesia.Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim sendiri telah dijadwalkan hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara ini. Kehadirannya diharapkan bisa mengklarifikasi peran Tim Teknologi (Wartek) yang dibentuknya pada Desember 2019 untuk mendukung program digitalisasi pendidikan melalui sistem operasi Chrome.
Di ruang sidang yang sama, Ibrahim Arief terus membantah menerima uang sepeser pun dari kasus ini. “Saya tidak pernah terlibat dalam pertemuan dengan pihak Google pada November 2019,” tegasnya dalam sidang sebelumnya.Apakah penolakan gaji Rp 280 juta itu menjadi bukti integritas yang cukup untuk membersihkan namanya dari tuduhan korupsi berskala triliunan rupiah? Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta masih harus menyaring fakta-fakta yang saling bertabrakan dalam drama hukum yang mengguncang institusi pendidikan nasional ini.
Sumber : detik.com,kompas, Tribunnews



















