Waktu Baca : 5 menit

Oleh: Tim Investigasi Prabunews
Jakarta, 6 Februari 2026 – 17:00 WIB

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sunyi, Kamis (5/2) lalu, layar proyektor menampilkan percakapan demi percakapan dari sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Setiap pesan yang muncul bukan sekadar obrolan kerja biasa, melainkan potongan puzzle yang perlahan-lahan menyusun sebuah narasi besar: sebuah proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah ternyata telah diatur jauh sebelum panggung tender resmi dibuka.

Inilah sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (2019-2022). Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi, dengan metodis dan tenang, menguraikan temuan-temuannya. Bukti-bukti elektronik dan kesaksian yang terungkap bukan hanya menguatkan dakwaan, tetapi juga membuka tabir sebuah sistem yang bekerja di luar koridor regulasi.



“Komunikasi intensif di internal kementerian telah berlangsung jauh sebelum proyek berjalan. Grup-grup seperti ‘Mas Menteri Core Team’ menjadi ruang di mana pembahasan mengenai penggunaan Chromebook dilakukan, jauh melampaui proses pengadaan formal,” papar Roy Riadi kepada majelis, mengutip analisis dari bukti percakapan digital yang diamankan.

Saksi kunci yang dihadirkan, Fiona Handayani—salah seorang Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim—menjadi penanda penting. Kehadirannya di kursi saksi berhasil mengokohkan konstruksi JPU: bahwa ada “pengaturan proyek” (project engineering) yang terjadi di belakang layar. Fiona mengakui adanya pembicaraan-pembicaraan awal yang tidak tercatat dalam dokumen resmi pengadaan.

Namun, dari seluruh rangkaian fakta yang terungkap, satu istilah bernada bisnis—namun berkonotasi gelap dalam konteks pengadaan pemerintah—mencuri perhatian: “co-investment 30%”.

Skema “Co-Investment” dan Bayangan Lobi ke Google

Majelis hakim secara khusus mendalami poin ini. Dalam suatu percakapan yang terekam, terindikasi kuat adanya pembicaraan mengenai kesepakatan bagi hasil atau co-investment sebesar 30% antara pihak-pihak tertentu, sebelum lelang dimulai. Yang lebih mencengangkan, skema ini dikaitkan dengan upaya lobi kepada pihak Google.

“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema co-investment tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil Chromebook yang seharusnya diadakan,” tegas Roy Riadi. Implikasinya dalam: jika ada pihak yang mengklaim bagian 30% dari “kue” proyek, maka satu-satunya cara untuk memenuhi klaim itu adalah dengan memainkan dua variabel: jumlah unit atau harga per unit. Inilah yang kemudian membuka pintu bagi praktik tidak sehat berikutnya.

Dari Rp3 Juta Melonjak Jadi Rp6 Juta

Pintu itu terbuka lebar menuju sebuah ruangan gelap: penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, terungkap fakta menohok. Harga pokok Chromebook yang seharusnya berkisar Rp3.000.000 per unit, dalam pelaksanaan pengadaan membengkak menjadi Rp6.000.000 per unit.

Selisih 100% atau Rp3.000.000 per laptop itu diduga kuat tidak menguap begitu saja. “Selisih harga yang signifikan ini diduga sengaja disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu,” beber JPU. Dengan jumlah pengadaan yang mencapai ratusan ribu unit, potensi kerugian negara membengkak hingga orde ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah.

Teknokrat di Bawah Bayang-bayang Instruksi

Narasi persidangan juga menyoroti tekanan struktural yang terjadi di internal kementerian. Saksi mengaku sebenarnya merasa ragu dengan program pengadaan Chromebook ini karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek. Namun, keraguan itu dipatahkan oleh kenyataan bahwa proyek ini mendapatkan arahan langsung dari tingkat pimpinan tertinggi, yaitu Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.

Arahan dari atas ini, menurut konstruksi dakwaan, memaksa pejabat di bawahnya—dalam hal ini Terdakwa Mulyatsyah—untuk membuat kajian teknis yang ‘dipesan’ (tailor-made). Kajian itu diduga hanya berfungsi sebagai pengesahan formal belaka, mengikuti arahan tanpa kritik mendalam dan mengabaikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Ini menggambarkan bagaimana sistem birokrasi bisa tunduk pada kepentingan proyek yang telah diatur dari hulu.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan,” pungkas Roy Riadi dengan nada pasti usai persidangan. “Fakta-fakta material yang muncul memperlihatkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan sistematis dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini.”

Sidang yang berlangsung kemarin bukan sekadar prosedur hukum. Ia adalah sebuah pembongkaran. Setiap bukti percakapan digital, pengakuan saksi, dan dokumen yang diungkap, seperti menyinarilah sudut-sudut gelap sebuah mega-proyek pendidikan. Mereka bercerita tentang grup WhatsApp rahasia, skema co-investment yang samar, mark-up harga yang nyata, dan dilema para birokrat yang terjepit antara instruksi atasan dan ketentuan hukum.

Layar proyektor di ruang sidang mungkin sudah dimatikan. Namun, cahaya dari pengungkapan ini baru mulai menyoroti jejak yang ditinggalkan oleh proyek bernama “Digitalisasi Pendidikan”. Jejak yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Editor: Mang Asuy