Waktu Baca : 4 menit
Tasikmalaya – Pembangunan jalan tol tak hanya membelah medan, tapi juga memotong hamparan tanah dan kehidupan warga di sekitarnya. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, proyek Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) segera memasuki fase pengadaan lahan. Kini, selembar dokumen berisi estimasi nilai ganti rugi tanah untuk ruas Tol Getaci di wilayah Kabupaten Tasikmalaya menjadi perbincangan hangat di kalangan warga dan pemilik aset.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui situs resmi LPSE Kementerian PUPR, besaran nilai ganti rugi tanah dan bangunan di sepanjang ruas tol ini telah dipetakan berdasarkan zona nilai tanah (ZNT). Dokumen berjudul “Penetapan Harga Satuan Zona Nilai Tanah Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Ruas Kabupaten Tasikmalaya” tersebut, yang ditetapkan pada November 2024, menjadi acuan resmi dalam proses pembebasan lahan yang ditargetkan mulai pada Januari 2026.
Estimasi tersebut membagi wilayah di lima kecamatan yang dilintasi tol—Ciawi, Kawalu, Tamansari, Mangkubumi, dan Indihang—ke dalam berbagai zona dengan nilai berbeda. Rentang harganya terpaut jauh, mulai dari Rp 500.000 hingga melambung tinggi di angka Rp 10.000.000 per meter persegi.
Peta Nilai yang Mengungkap Strata Sosial-Ekonomi
Zona dengan tawaran tertinggi, Rp 10 juta per meter, tercatat berada di kawasan strategis seperti lingkungan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial padat di Kecamatan Mangkubumi dan Tamansari. Angka ini mencerminkan nilai ekonomi tanah di pusat jantung kota Tasikmalaya yang sudah tinggi.
Sementara itu, di zona-zona permukiman padat di kelurahan seperti Yudanagara, Cilamajang, atau Linggajaya, nilai tanah dipatok antara Rp 2,3 juta hingga Rp 5,6 juta per meter. Harga ini menggambarkan karakter wilayah yang sudah terbangun dengan akses dan fasilitas yang relatif baik.
Di wilayah yang lebih perifer atau berkarakter agraris, seperti di sejumlah bagian Kecamatan Ciawi dan Indihang, estimasi nilainya jauh lebih rendah. Terdapat zona dengan nilai Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per meter persegi. Perbedaan mencolok ini tak hanya soal lokasi, tetapi juga memprediksi potensi gejolak sosial yang kerap menyertai proses ganti rugi proyek strategis nasional.
Negosiasi dan Harapan Warga
Dokumen estimasi ini menjadi dasar awal negosiasi antara panitia pembebasan lahan dan pemilik tanah. Namun, dalam praktiknya, harga akhir seringkali menjadi ruang tawar-menawar yang alot. Warga yang tanah warisan atau sumber mata pencahariannya terdampak, biasanya membawa sejumlah harapan dan tuntutan, mulai dari kesesuaian harga dengan nilai pasar setempat hingga skema ganti rugi yang tidak hanya berupa uang, tetapi juga relokasi atau penempatan kembali.
“Ini baru acuan. Poin kritisnya ada pada proses appraisal (penilaian) individual untuk setiap bidang tanah dan bangunan. Faktor seperti lebar bidang tanah yang tersisa, akses setelah terbelah tol, dan nilai sentimental akan sangat memengaruhi finalisasi harga,” jelas seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Proyek Tol Getaci sendiri merupakan bagian dari upaya mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Priangan Timur. Namun, di balik desain teknis dan hitungan ekonomi makro, selalu ada cerita manusia yang tanahnya “terbelah aspal”. Dokumen estimasi nilai ini adalah babak pembuka dari kisah panjang yang akan ditulis oleh ribuan keluarga di Tasikmalaya dalam beberapa tahun ke depan.



















