Waktu baca: 6 menit
Sebuah surat terbuka dari Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya menggema keresahan ribuan pendidik yang statusnya kini berubah—dari honorer menjadi ASN, namun dengan bayangan ketidakpastian yang makin pekat.
TASIKMALAYA — Pukul delapan pagi, ruang kelas di sudut Kabupaten Tasikmalaya sudah riuh oleh suara anak-anak yang antusias menyambut guru mereka. Di balik senyum dan semangat mengajar, ada beban yang semakin berat di pundak para pendidik ini. Mereka adalah bagian dari 4.555 PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut—tenaga pendidik dan kependidikan yang baru saja dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun kini menghadapi realitas pahit: dua bulan gaji belum juga cair.
Dadang Hermawan, Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, mencoba menahan frustrasi saat berbicara. “Kami memahami bahwa roda pemerintahan memiliki tantangan administratif dan keterbatasan anggaran. Namun keresahan yang dirasakan saudara-saudara kami sudah sangat mendalam, terutama karena menyangkut hak dasar mereka,” ujarnya dalam surat terbuka yang disampaikan kepada anggota DPRD setempat.
Paradoks Status Baru
Ironisnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu—yang seharusnya menjadi jalan emansipasi—justru membuka luka baru. Sebagai ASN, mereka kini dilarang menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Namun, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum juga mengalir.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, mengakui kompleksitas masalah ini. “PPPK yang sudah berstatus ASN tidak boleh digaji dari dana BOS. Sementara itu sekolah, dari TK sampai SMP, sumber pendanaannya hanya BOS,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mendorong Dinas Pendidikan untuk meminta diskresi ke Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PAN-RB agar BOS bisa digunakan untuk honor guru paruh waktu sementara waktu
Namun, waktu terus berjalan. Sementara para guru menanti keputusan di tingkat pusat, kondisi fiskal daerah sendiri sedang mengalami tekanan hebat. Transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Tasikmalaya dikabarkan mengalami pengurangan hingga Rp 312 miliar, memaksa penyesuaian berbagai alokasi anggaran dalam APBD 2.
Ketika Lebaran Menjadi Tanda Tanya.
Di tengah ketidakpastian ini, datangnya bulan suci Ramadan semakin mengiris hati. “Di saat ASN lain menerima penghasilan dan tunjangan menjelang lebaran, mereka justru dihadapkan pada ketidakpastian. Anak dan istri mereka tentu berharap lebaran yang lebih berkesan,” tulis FHGTK dalam suratnya .
Ketidakpastian pembayaran gaji tidak sekadar masalah finansial. Ini adalah ancaman bagi stabilitas psikologis dan motivasi kerja para pendidik yang tetap setia mendampingi peserta didik di ruang kelas, meski status dan hak kesejahteraan mereka dinilai belum sepenuhnya setara dengan aparatur sipil negara lainnya .
Upaya Penyelamatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Faridz Khozin, menyampaikan langkah konkret yang tengah dijalankan. Pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap 4.555 PPPK paruh waktu untuk mengetahui secara rinci siapa saja yang sudah menerima gaji, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN melalui skema sertifikasi pendidik (serdik). Targetnya, seluruh laporan masuk melalui aplikasi paling lambat 27 Februari lalu.
Setelah data terkumpul, pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya. Namun bagi para guru yang sudah dua bulan menunggu, setiap hari terasa seperti tahun.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, menyatakan siap menampung dan meneruskan aspirasi para guru kepada Komisi IV. “Persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena PPPK merupakan ASN yang sah sesuai amanat Undang-Undang tentang ASN,” tegasnya.
Skema Baru, Harapan Lama
Di tengah krisis ini, muncul skema baru yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang. Gaji PPPK Paruh Waktu kini berbasis Perjanjian Kinerja, bukan lagi honor tetap lama. Sistem ini bertujuan menciptakan penggajian yang lebih adil dan terukur sesuai capaian kerja.
Namun, transisi ini tentu memerlukan waktu dan pengawasan ketat. Guru dan tenaga kependidikan berharap skema ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif yang mengaburkan masalah fundamental, keadilan bagi para pengabdi pendidikan.
Cermin Nasional
Kasus Tasikmalaya bukanlah yang pertama. Di Jawa Barat sendiri, sebanyak 26.968 PPPK Paruh Waktu terdampak keterlambatan gaji Januari 2026 . Di Blora, Jawa Tengah, 59 PPPK paruh waktu mengalami nasib serupa karena aturan pembiayaan BOS yang sama.
Lebih mengkhawatirkan, praktik pengupahan murah terhadap PPPK Paruh Waktu telah memicu gerakan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Reza Sudrajat, guru honorer sekaligus anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dari Karawang, mengajukan judicial review UU APBN 2026 karena dianggap tidak melindungi kesejahteraan guru. Data yang diajukannya mencengangkan: di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, 5.389 guru ASN PPPK paruh waktu hanya menerima gaji Rp 139.000 per bulan. Di Aceh Utara, angkanya Rp 200.000. Sementara di Sumedang, ada yang hanya menerima Rp 50.000 per bulan—jauh di bawah upah minimum regional.
“Kami tidak menolak program Makan Bergizi Gratis sepanjang akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan. Namun, jangan sampai mengambil anggaran pendidikan dan mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini,” ujar Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G.
Menunggu Titik Terang
Kembali ke ruang kelas di Tasikmalaya, para guru PPPK Paruh Waktu tetap berdiri di depan papan tulis. Mereka mengajar dengan segenap hati, meski hati sendiri dipenuhi tanda tanya. Kapan gaji Januari dan Februari akan cair? Berapa besarnya? Dan yang paling penting—apakah janji sebagai ASN akan benar-benar diwujudkan?
FHGTK Kabupaten Tasikmalaya menuntut satu hal sederhana kejelasan. Bukan kemurahan hati, melainkan hak yang sudah seharusnya diterima. Seperti tertulis dalam surat terbuka mereka: “Kami hanya meminta kejelasan. Sudah dua bulan kami belum menerima gaji. Kami ingin tahu, berapa besarannya dan kapan akan dibayarkan” .Di ruang rapat DPRD, diskusi masih berlanjut. Di kantor BKPSDM, data terus dikumpulkan. Sementara itu, di rumah-rumah para guru, tagihan menumpuk dan kebutuhan hidup tak bisa ditunda. Ramadan telah tiba, dan Lebaran semakin dekat—tapi bagi 4.555 keluarga di Kabupaten Tasikmalaya, hari raya masih terasa sangat jauh.
Editor : mang Asuy
Sumber : kompas, pikiran rakyat,pojoksatu, sewaktu.



















