Waktu baca: 4 menit

Sebuah kebijakan sederhana menghapus syarat KTP pemilik pertama justru memicu ledakan antusiasme wajib pajak dan membuktikan bahwa birokrasi yang dipangkas bisa jadi mesin pendapatan

BANDUNG — Di tengah hiruk-pikuk Jalan Pajajaran, satu gedung berarsitektur khas Jawa Barat itu tiba-tiba menjadi magnet. Bukan karena ada diskon besar-besaran, bukan pula karena ada program pemutihan. Yang datang adalah warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan mereka—sesuatu yang biasanya ditunda-tunda, kini dikebut.Dadi Darmadi, Kepala Samsat Pajajaran, tak menyangka dampaknya secepat ini. Hanya dalam dua hari sejak kebijakan baru diberlakukan, penerimaan di unitnya melesat hingga Rp2,24 miliar dari total 2.343 kendaraan yang diproses.”Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun,” ujar Dadi, Rabu (8/4/2026).

Revolusi Birokrasi

Kebijakan yang mengubah segalanya bermula dari Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Mulai 6 April 2026, wajib pajak yang membayar PKB tahunan tidak lagi wajib membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup STNK dan KTP pemilik saat ini.Ini adalah pemangkasan birokrasi yang jarang terjadi di sektor perpajakan di mana biasanya, aturan justru bertambah ketat.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang baru menjabat beberapa bulan, tampaknya memahami satu hal fundamental: hambatan terbesar kepatuhan pajak bukanlah nominal yang harus dibayar, melainkan proses untuk membayarnya.”Penghapusan syarat KTP pemilik pertama sangat mempermudah kami dalam membayar pajak,” ujar Rustam, salah satu warga Bandung yang langsung merasakan manfaatnya, Kamis (9/4/2026).

Psikologi Wajib Pajak

Paradoks perpajakan selalu sama, semakin rumit prosedur, semakin besar insentif untuk menunda. Sebelumnya, warga yang membeli kendaraan bekas sering terjebak dalam jerat administrasi—mencari pemilik pertama yang mungkin sudah pindah kota, meninggal dunia, atau sekadar tidak bisa dihubungi.Bukan berarti mereka tidak mau bayar pajak. Mereka hanya tidak bisa memenuhi syarat yang dibuat untuk era ketika kepemilikan kendaraan masih sederhana.Dadi menegaskan, kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi insentif nyata yang menghapus hambatan klasik di lapangan. Kebijakan ini dinilai efektif menarik wajib pajak yang sebelumnya tertahan persoalan administrasi.Efeknya terlihat nyata di Samsat Pajajaran. Yang biasanya mengantre untuk mengeluh, kini mengantre untuk membayar.

Sinyal untuk Kebijakan Publik

Lonjakan 25-30 persen di Samsat Pajajaran bukan sekadar angka gembira bagi Bapenda Jawa Barat. Ini adalah bukti empiris bahwa kepatuhan bisa dibangkitkan melalui simplifikasi, bukan intimidasi.Pertanyaannya kini: apakah model serupa bisa direplikasi di sektor pajak lainnya? Jika menghapus satu lembar KTP bisa memicu aliran Rp2,24 miliar dalam 48 jam, berapa potensi yang terkunci di balik birokrasi lain yang masih menggantung?Sementara itu, di Jalan Pajajaran, antrian kendaraan terus mengalir. Bukan karena ada razia, bukan pula karena ada ancaman denda. Mereka datang karena akhirnya, membayar pajak menjadi lebih mudah daripada menundanya.Dan itu, di era di mana warga semakin selektif terhadap pelayanan publik, adalah sebuah “game changer” yang sesungguhnya.