Home Berita Hangat Gubernur Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama usai Warga Diminta Biaya “Nembak”...

Gubernur Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama usai Warga Diminta Biaya “Nembak” Rp 700.000

0
16

Waktu baca: 5 menit

@asepabot3 laporan warga net #kdm #gubernurjawabarat #kangdedimulyadi #bapakaing #foryou ♬ suara asli – asepabot

Sebuah laporan sederhana di media sosial membuka borok birokrasi, memaksa pemimpin daerah untuk bertindak cepat dan mengubah kebijakan yang selama ini menghambat jutaan warga.

BANDUNG — Dalam hitungan jam, sebuah video berdurasi singkat di TikTok mengguncang kantor Gubernur Jawa Barat. Rekaman yang diunggah akun Deni Priaone itu menampilkan seorang warga yang mengaku diminta tambahan uang Rp 700.000 saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung Barat. Alasannya? Untuk “nembak” KTP pemilik pertama kendaraan tersebut.

Istilah “nembak” dalam bahasa perbureaukrasian lokal merujuk pada praktik peminjaman atau penggunaan KTP pemilik asli kendaraan—yang seringkali melibatkan biaya tak resmi—agar proses administrasi bisa berjalan. Bagi Deni, yang membeli kendaraan bekas namun tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama, pilihan itu terasa seperti pemerasan tersembunyi di balik meja pelayanan publik.

Yang terjadi kemudian menunjukkan kecepatan respons seorang pemimpin yang mendengar suara rakyatnya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak membiarkan laporan itu menguap. Dalam waktu singkat, ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengubah aturan permainan: mulai 6 April 2026, warga Jawa Barat tidak lagi wajib membawa KTP pemilik pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Dari Meja Pengaduan ke Kebijakan Baru

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Senin lalu.Kebijakan ini bukan sekadar reaksi emosional terhadap viralitas. Dedi Mulyadi menyusunnya dengan pertimbangan matang: masyarakat cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan, atau segera melakukan balik nama. “Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” tegasnya.

Bagi jutaan warga yang membeli kendaraan bekas melalui jalur informal—di mana kontak dengan pemilik pertama seringkali terputus—kebijakan ini seperti membuka pintu yang selama ini terkunci rapat. Data kepemilikan kendaraan yang tidak kunjung diperbarui karena hambatan administratif kini punya jalan keluar.

Aplikasi Sambara memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. (Portal Jabar)

Mengapa Ini Penting?

Ekonom Universitas Padjadjaran Ferry Hadiyanto menilai langkah Dedi sebagai inovasi tata kelola yang “sangat bagus” dalam memperkuat kepatuhan administrasi. “Kebijakan yang inovatif dalam rangka kepatuhan administrasi pembayaran PKB memang sangat bagus,” ujarnya.Ferry menjelaskan bahwa sistem administrasi pemerintahan tidak boleh kaku. Istilah flow mechanism perbaikan sistem yang menyesuaikan diri sepanjang berjalannya tahun anggaran—menjadi justifikasi kuat atas diskresi kebijakan ini. “Jadi perbaikan dan inovasi kebijakan suatu hal yang necessary condition agar pemerintah mampu memenuhi birokrasi modern dan dinamis,” tambahnya.

Dr. Leni Anggraeni, pengamat hukum dari Universitas Islam Nusantara Bandung, membantah kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membuka celah bagi pencuri kendaraan (curanmor). “Orang yang tidak mencuri saja banyak yang cari-cari alasan untuk telat bayar, sangat tidak logis jika seorang pencuri justru dengan sukarela mendatangi instansi pemerintah dan memberikan uang pajaknya kepada negara,” argumentasinya tajam.

Logika Leni sederhana pelaku curanmor justru akan menghindari interaksi administratif dengan pemerintah karena membayar pajak berarti meninggalkan jejak. “Kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan PAD karena negara mendapatkan haknya dari kendaraan-kendaraan mati pajak yang selama ini mengendap karena kendala administratif,” katanya.

Efisiensi yang Menghapus Peran Calo

Kebijakan ini juga menciptakan efisiensi birokrasi dengan menghapus peran calo yang biasanya bermain di celah peminjaman KTP. Selama ini, warga yang berniat baik untuk taat pajak justru terhambat karena kehilangan kontak dengan pemilik sebelumnya, atau pemilik lama enggan meminjamkan KTPnya.Meskipun syarat KTP asli pemilik pertama dihapus, sistem keamanan tetap terjaga melalui cek fisik kendaraan. “Jika sebuah kendaraan adalah hasil curian yang sudah dilaporkan ke kepolisian, maka saat nomor rangka dan nomor mesin dicek secara real-time, sistem akan otomatis menolak,” jelas Leni.Filter kejahatan itu ada pada sinkronisasi data nomor rangka dan mesin dengan data laporan kehilangan di Kepolisian bukan pada selembar KTP orang pertama yang seringkali sudah tidak relevan.

Harapan di Balik Perubahan

Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut peningkatan kepatuhan masyarakat turut berdampak pada percepatan pembangunan di daerah. “Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kemudahan layanan ini dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor. Targetnya jelas: mengubah kendaraan-kendaraan yang selama ini “mati pajak” karena hambatan administratif menjadi sumber pendapatan daerah yang produktif.Dari sebuah video viral yang memperlihatkan kegelisahan seorang warga, lahir kebijakan yang berpotensi mengubah hidup jutaan orang. Ini adalah cerita tentang bagaimana teknologi dalam hal ini media sosial bisa menjadi alat pemantau yang efektif, dan bagaimana kepemimpinan yang responsif bisa mengubah keluhan menjadi solusi nyata.

Untuk warga Jawa Barat yang selama ini menahan napas setiap kali mendekati meja Samsat, napas itu kini bisa dihembuskan lega. Pintu sudah terbuka lebar tanpa perlu “nembak” apa pun.



NO COMMENTS