Waktu baca: 6 menit

Ketika Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menciptakan “New Golden Age” dalam diplomasi perdagangan, para ekonom mempertanyakan,siapa sebenarnya yang berjalan di karpet merah, dan siapa yang terjebak dalam labirin regulasi?

JAKARTA — Tepat seminggu setelah gemuruh tepuk tangan di Washington D.C. merayakan lahirnya Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026, suasana di Jakarta justru dipenuhi keraguan. Di ruang-ruang diskusi elite ekonomi, perjanjian yang dijuluki pemerintah sebagai pencapaian diplomasi luar biasa ini malah dianggap sebagai pertaruhan yang kurang seimbang—bahkan menciptakan jurang baru dalam kebijakan perdagangan Indonesia.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memamerkan angka-angka menggiurkan: 1.819 pos tarif produk Indonesia menikmati fasilitas bebas tarif masuk ke pasar Amerika Serikat. Komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, hingga komponen elektronik dan semikonduktor disebut bakal mengalami peningkatan daya saing. Tak ketinggalan, sektor tekstil yang menyerap empat juta tenaga kerja mendapatkan jaminan Tariff-Rate Quota (TRQ) dengan tarif nol persen

Namun, di balik kemegahan angka tersebut, para peneliti menemukan celah yang menganga. Riandy Laksono dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menghitung dengan cermat: dari total ekspor Indonesia ke AS yang hanya mencakup 10 persen dari perdagangan nasional, hanya 24 persen yang ter-cover oleh fasilitas tarif nol persen. Artinya, secara keseluruhan, Indonesia hanya mengamankan akses pasar tambahan sebesar dua persen dari total perdagangannya.

“Jadi, dari seluruh ekspor kita ke Amerika itu cuma 24 persen yang ter-cover yang dapat tambahan 0 persen. Bear in mind , ekspor kita ke Amerika itu cuma 10 persen. Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2 persen,” ungkap Riandy dalam diskusi di Jakarta, Jumat (27/2/2026) .

Ketika Hukum AS Berubah Arah

Ironi terbesar datang tepat sehari setelah penandatanganan. Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan dasar hukum kebijakan tarif resiprokal Trump yang mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Putusan tersebut secara teknis menghapus landasan hukum tarif 19 persen yang telah “disepakati” Indonesia.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, tidak segan memberikan label keras: “Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garisbawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat” . Lebih jauh, Andry menyoroti waktu penandatanganan yang dinilai mengabaikan dinamika hukum di AS, menciptakan risiko bahwa perjanjian ini bukan hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga “kegagalan komunikasi antar kementerian terkait” .

Ahmad Heri Firdaus, peneliti sejawat di INDEF, menambahkan lapisan kekhawatiran lain. Bagi Indonesia, ART bukan sekadar soal angka tarif. “Kebijakan kita dibatasi, ya kita disetir untuk bikin kebijakan aja kita dibatasi. Itu yang cukup memberatkan di situ ya. Nanti berpotensi ruang membuat kebijakan semakin sempit,” ujarnya.

Diktat Digital dan Kedaulatan yang Tergerus

Mengintip ke dalam dokumen perjanjian yang dirilis Kedutaan Besar AS, terlihat betapa luasnya cakupan komitmen Indonesia. Selain menghapus tarif untuk 99 persen produk AS, Indonesia berjanji mengeliminasi berbagai hambatan non-tarif—mulai dari persyaratan konten lokal (TKDN), menerima standar keselamatan kendaraan federal AS, hingga menghapus pembatasan ekspor mineral kritis.

Namun yang paling menggigit adalah ketentuan perdagangan digital. Pasal 3.1 secara eksplisit melarang Indonesia menerapkan pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST ) yang mendiskriminasi perusahaan teknologi AS seperti Google, Meta, Netflix, dan Amazon [^9^]. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun.

Di sektor sensitif lainnya, Indonesia berkomitmen mengimpor beras 1.000 ton dan daging sapi lebih dari 50.000 ton per tahun, serta mengecualikan produk pangan AS dari kebijakan Neraca Komoditas dan rezim perizinan impor nasional . Meski pemerintah menepis bahwa volume tersebut tidak signifikan—1.000 ton beras hanya 0,00003 persen dari produksi nasional—kekhawatiran soal kedaulatan pangan tetap menggema .

Labyrinth Halal dan Standar Asing Menggantikan Domestik

Kontroversi lain menyembur di ranah industri halal. Dokumen perjanjian menunjukkan AS meminta Indonesia membebaskan kemasan produk manufaktur dari syarat sertifikasi halal—kecuali untuk makanan, minumah, kosmetik, dan farmasi. Lebih jauh, Indonesia diminta mengakui hasil sertifikasi lembaga halal AS tanpa pemeriksaan ulang otoritas domestik.

Dr. A. Hakam Naja dari Center for Sharia Economic Development INDEF menilai ini menabrak regulasi sensitif padahal industri halal Indonesia sedang dalam fase infant industry . “Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029,” tegasnya.

Geliat Renegosiasi di Tengah Ketidakpastian

Namun sejarah belum usai. Putusan Mahkamah Agung AS membuka celah baru. Sejumlah ekonom, termasuk dari LPEM FEB UI, menyarankan Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk renegosiasi—terutama mengingat AS kini tidak lagi memiliki landasan hukum untuk menerapkan tarif resiprokal 19 persen.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengakui perjanjian masih dapat diamendemen dengan persetujuan kedua belah pihak. Pemerintah kini dalam posisi “menunggu dan mencermati” sambil menjadwalkan pertemuan ulang dengan AS untuk memastikan komitmen Indonesia—termasuk pembelian pesawat Boeing senilai US13,5 miliar dan energi US15 miliar—mendapatkan kompensasi berupa kepastian tarif nol persen yang permanen.



Sementara itu, di luar ruang rapat, pelaku usaha tekstil mulai mencemaskan strategi front loading —percepatan pembelian oleh importir AS menjelang potensi kenaikan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen. Benny Soetrisno, Ketua Umum GPEI, melihat peluang lonjakan pesanan jangka pendek untuk produk seperti pakaian jadi, furnitur, karet, dan kopi, namun mengingatkan perlunya jaminan tarif 0 persen tetap dijamin pemerintah AS.

Dalam retorika diplomatik, ART dijuluki “New Golden Age” bagi aliansi Indonesia-AS. Namun di ranah praktis, perjanjian ini menggambarkan kompleksitas dagang era Trump—di mana kebijakan bisa berubah dalam semalam, dan kekuatan besar selalu membawa penggaris lebih panjang dalam menentukan aturan permainan.Bagi Indonesia, pertanyaannya kini bukan lagi apakah perjanjian ini menguntungkan atau merugikan, tetapi seberapa jauh negara ini bersedia mempertaruhkan kedaulatan regulasi demi akses pasar yang sebenarnya hanya mencakup dua persen dari total perdagangannya. Dan ketika angka 19 persen yang menjadi dasar negosiasi tiba-tiba kehilangan landasan hukum di negeri pencetusnya, siapa yang sebenarnya berjalan di atas karpet merah—dan siapa yang terjebak dalam labirin?.