3Vonis Korupsi dan Akhir Sebuah Yayasan
Puncak drama ini berakhir di ranah hukum. Raden Bisma Bratakusumah dan Sri Dewi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir 2024. Vonis ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa tidak membayar sewa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang ditempati Bandung Zoo selama bertahun-tahun.
Vonis ini menjadi pukulan telak sekaligus dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Bandung untuk mengambil alih aset. Berbeda dengan wacana penutupan sebelumnya yang dinilai melanggar kewenangan, langkah kali ini dinilai telah memenuhi seluruh aspek prosedural. Nasib satwa, karyawan, dan aset pun diatur dengan kepastian hukum.



















