4Satwa Dievakuasi, Lahan Dikembalikan untuk Kota
Dengan berakhirnya fungsi Yayasan, Pemkot Bandung kemudian mengambil langkah-langkah tegas:
- Pencabutan Izin: Izin Lembaga Konservasi Ex-Situ selaku pengelola Kebun Binatang secara resmi dicabut.
- Relokasi Satwa: Seluruh satwa yang merupakan aset negara didistribusikan ke lembaga konservasi (LK) lain yang memenuhi syarat. Dua koleksi yang menjadi perhatian khusus adalah Surili (Presbytis) dan Tapir (Tapirus indicus) yang dilindungi.
- Transformasi Lahan: Lahan seluas 13,5 hektar yang merupakan aset Pemkot akan dikonversi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan publik.
- Nasib Karyawan: Tanggung jawab terhadap hak karyawan sepenuhnya dibebankan kepada Yayasan yang sudah tidak berfungsi. Karyawan terpaksa “dirumahkan” dan harus menuntut haknya kepada pimpinan yayasan yang kini berstatus terpidana.
“Drama Bandung Zoo selesai!” tulis Singky Soewadji, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), dalam analisisnya di Porosmedia. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya tata kelola transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik dan satwa milik negara.



















