Home Berita Hangat Bandung Zoo Ditutup Permanen, Lahan Disulap Jadi RTH Usai Drama Pengelolaan dan...

Bandung Zoo Ditutup Permanen, Lahan Disulap Jadi RTH Usai Drama Pengelolaan dan Vonis Korupsi

0
80

1Dari “Derenten” Masa Kolonial ke Lembaga Nasional

Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) resmi menutup gerbangnya untuk selamanya. Kisahnya bermula pada 1930 dengan nama “Derenten” (Bahasa Sunda: Dierentuin), didirikan oleh Bandung Zoological Park (BZP) yang dipelopori oleh Direktur Bank Dennis, Hoogland. Status hukumnya baru disahkan tiga tahun kemudian oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 12 April 1933.

Setelah sempat terbengkalai di era pendudukan Jepang dan direhabilitasi pada 1948, lembaga ini bertransformasi di bawah kepemimpinan anak bangsa. Pada 1956, inisiatif Raden Ema Bratakusumah mengubahnya menjadi Yayasan Marga Satwa Tamansari (YMST) setahun kemudian, menandai pengelolaan mandiri pascakolonial.

Pengakuan negara sebagai lembaga konservasi resmi diperoleh pada 27 Oktober 2003 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 357. Izin berstatus “Predikat B” ini seharusnya berlaku hingga 2033, sebelum akhirnya dicabut lebih cepat.

2Konflik Internal dan Ambisi Revitalisasi yang Berujung Senjang

Demi peningkatan kualitas, pada 5 Maret 2017, generasi penerimat pengelola, Raden Romly Bratakusumah (putra Raden Ema dan Wakil Ketua PKBSI), mengajak Tony Sumampau (Sekjen PKBSI dan pemilik Taman Safari Indonesia) untuk mengelola kebun binatang ini. Namun, kolaborasi yang diharapkan membawa angin segar ini hanya berjalan enam bulan sebelum Raden Romly meninggal dunia, meninggalkan vakum kepemimpinan dan “kabut” ketidakpastian.

Konflik kepemilikan dan pengelolaan pun memuncak. Di satu sisi, ada John Sumampau (putra Tony Sumampau) yang mewakili pihak manajemen profesional dari Taman Safari. Di sisi lain, ada Raden Bisma Bratakusumah (putra Raden Romly) bersama Sri Dewi (janda Raden Romly) yang mewakili ahli waris keluarga pendiri.

3Vonis Korupsi dan Akhir Sebuah Yayasan

Puncak drama ini berakhir di ranah hukum. Raden Bisma Bratakusumah dan Sri Dewi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir 2024. Vonis ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa tidak membayar sewa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang ditempati Bandung Zoo selama bertahun-tahun.

Vonis ini menjadi pukulan telak sekaligus dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Bandung untuk mengambil alih aset. Berbeda dengan wacana penutupan sebelumnya yang dinilai melanggar kewenangan, langkah kali ini dinilai telah memenuhi seluruh aspek prosedural. Nasib satwa, karyawan, dan aset pun diatur dengan kepastian hukum.

4Satwa Dievakuasi, Lahan Dikembalikan untuk Kota

Dengan berakhirnya fungsi Yayasan, Pemkot Bandung kemudian mengambil langkah-langkah tegas:

  1. Pencabutan Izin: Izin Lembaga Konservasi Ex-Situ selaku pengelola Kebun Binatang secara resmi dicabut.
  2. Relokasi Satwa: Seluruh satwa yang merupakan aset negara didistribusikan ke lembaga konservasi (LK) lain yang memenuhi syarat. Dua koleksi yang menjadi perhatian khusus adalah Surili (Presbytis) dan Tapir (Tapirus indicus) yang dilindungi.
  3. Transformasi Lahan: Lahan seluas 13,5 hektar yang merupakan aset Pemkot akan dikonversi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan publik.
  4. Nasib Karyawan: Tanggung jawab terhadap hak karyawan sepenuhnya dibebankan kepada Yayasan yang sudah tidak berfungsi. Karyawan terpaksa “dirumahkan” dan harus menuntut haknya kepada pimpinan yayasan yang kini berstatus terpidana.

“Drama Bandung Zoo selesai!” tulis Singky Soewadji, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), dalam analisisnya di Porosmedia. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya tata kelola transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik dan satwa milik negara.

5Catatan Penting di Balik Nilai Satwa Langka

Dalam analisisnya, Singky Soewadji juga menyoroti nilai ekonomi tinggi dari satwa-satwa yang pernah menjadi koleksi kebun binatang, sebagai gambaran betapa berharganya aset negara yang dikonservasi:

  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), yang dianggap hama di Indonesia, bernilai sekitar Rp 90,75 juta di pasar internasional.
  • Kakatua Jambul Orange (Cacatua citrinocristata) bisa mencapai Rp 132 juta.
  • Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa endemik Indonesia memiliki nilai fantastis hingga Rp 165 miliar.
  • Ia juga mengingatkan praktik pengiriman satwa lintas negara, seperti pengiriman Bekantan ke Jepang pada 2009 dan “peminjaman” empat ekor gajah dari Taman Safari Indonesia ke Australia pada 2019, yang semuanya harus diawasi ketat sesuai Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber Artikel :
“Runtuhnya Kebun Binatang Bandung” oleh Singky Soewadji, dipublikasikan di Porosmedia.com. Penulis adalah Pemerhati Satwa Liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).

NO COMMENTS