Tasikmalaya, Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya untuk tahun 2026 ke angka Rp 2.980.000 dinyatakan belum menjadi jaminan peningkatan kesejahteraan riil buruh. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, menegaskan pertaruhan sebenarnya terletak pada eksekusi di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas.
“Secara persentase naik 6,37 persen. Itu sudah maksimal yang bisa diperjuangkan karena terbentur regulasi dari pusat,” ujar Yuhendra usai menghadiri Rapat Koordinasi Rancangan Awal RKPD 2027, Kamis (8/1/2026). Angka tersebut, menurutnya, masih jauh dari tuntutan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh yang berada di kisaran 10,5 persen.
Dilema Regulasi dan Pengawasan yang Lemah
Kenaikan UMK 2026 yang mengikuti formula nasional memang menuai kritik dari berbagai kalangan. Data Bank Indonesia (BI) dalam laporan Pengupahan dan Produktivitas menunjukkan bahwa pertumbuhan upah minimum sering kali tidak diimbangi peningkatan produktivitas, menciptakan ketegangan di sektor industri. Sementara itu, kajian SMERU Research Institute (2023) tentang Penetapan Upah Minimum menyoroti kerap terjadi gap atau kesenjangan antara upah minimum provinsi/kota dengan upah yang berlaku di perusahaan, terutama di sektor informal dan UMKM.
Yuhendra mengonfirmasi temuan ini dengan menyoroti dua masalah klasik di Tasikmalaya, masih banyak pekerja bergaji di bawah UMK dan maraknya sistem upah tunggal yang tidak mempertimbangkan masa kerja dan jenjang. “Pekerja yang baru setahun dengan yang sudah belasan tahun upahnya sama. Ini melanggar aturan struktur dan skala upah,” tegasnya.
Fenomena pekerja yang takut melapor karena ancaman PHK, seperti yang diungkapkan Yuhendra, mengindikasikan kualitas hubungan industrial yang timpang. Hal ini sejalan dengan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang kerap mencatat keluhan soal intimidasi terhadap pekerja yang memperjuangkan hak upahnya.
Tuntutan Pengawasan Ekstra dan Peran Pemerintah Daerah
Menyikapi kondisi tersebut, SPSI mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring yang intensif sepanjang 2026. “Tahun 2026 harus ada pembinaan dan pengawasan yang sungguh-sungguh. Kami sudah sampaikan ke Wali Kota dan Kadis,” kata Yuhendra.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas bagi pengusaha nakal, sekaligus memahami keterbatasan UMKM tertentu yang masih memungkinkan kesepakatan sesuai aturan. Prinsipnya, kata Yuhendra, adalah menciptakan hubungan industrial yang berimbang “Pekerja dapat haknya, pengusaha bayar kewajibannya dengan benar, dan pekerja juga wajib tingkatkan produktivitas.”
Dengan demikian, angka Rp 2.980.000 itu baru akan bermakna jika diiringi dengan penegakan hukum yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan komitmen semua pihak untuk memutus mata rantai pelanggaran upah yang telah berlangsung lama di Kota Tasikmalaya.
Sumber:
- Wawancara dan pernyataan resmi Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (RadarTasik.id, 8 Januari 2026).



















