Porosmedia.com, Bandung – Luka 16 jahitan di kepala Sandy Prananta, S.H., membawa kasus dugaan penganiayaan brutal oleh dokter spesialis radiologi dr. JSS ke titik krusial. Pasca penetapan tersangka, DPC Peradi Bandung mendatangi Mapolsek Sukajadi, Senin (12/1/2026), untuk mendesak transparansi dan penahanan segera terhadap pelaku.

Kuasa hukum korban, DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., mengapresiasi kenaikan status ke penyidikan sejak 30 Desember, namun menyoal keterlambatan fatal hasil Visum et Repertum yang baru terbit hari ini. “Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan besar. Pelaku berpotensi kabur,” tegas Marnaek di hadapan media, mengutip prinsip kecepatan penanganan kasus kekerasan yang krusial dalam proses peradilan pidana.

Kabid Perlindungan Peradi Bandung, Jun Parincan Gurning, S.H., M.H., turut mempertanyakan jadwal pemanggilan tersangka pada Rabu (14/1/2026). “Apakah akan langsung diikuti penahanan?” tanyanya. Pertanyaan ini relevan mengingat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penahanan dapat dilakukan sejak status tersangka ditetapkan, terutama untuk delik dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan kekhawatiran pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri (Pasal 21 KUHAP).

Ketua DPC Peradi Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.Kn., melalui timnya menegaskan tidak boleh ada imunitas profesional. “Tidak ada yang lebih tinggi (primus inter pares) di negeri ini kecuali undang-undang. Luka 16 jahitan di bagian vital adalah actus reus (tindak pidana) yang nyata,” tegasnya. Pernyataan ini menyentuh isu kesetaraan di depan hukum (equality before the law) yang sering diuji dalam kasus dengan pelaku dari profesi elite.

Selain jalur pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kuasa hukum menyiapkan jalur etik ke IDI. Marnaek menyoroti paradoks berbahaya: tenaga medis yang seharusnya memiliki kontrol emosi tinggi justru diduga melakukan tindak anarkis. “Kami meminta sanksi pemberhentian sementara praktik hingga perkara berkuat hukum tetap,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan dokter menjaga martabat dan perilaku (Pasal 2).

Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur (due process of law). Pemanggilan dr. JSS pada Rabu untuk pendalaman akan menjadi penentu. Sorotan publik kian kuat karena dugaan alat stik besi yang telah disiapkan di dalam mobil pelaku, mengindikasikan dolus eventualis (kesengajaan berdasarkan pengetahuan akan akibat).Sementara, RS Melinda 3, tempat dr. JSS bertugas, telah melepas tanggung jawab institusi, menyatakan insiden terjadi di luar jam dan lingkungan dinas. Posisi ini, seperti dikutip dari berbagai analisis hukum ketenagakerjaan dan etika profesi, memang umum diambil institusi untuk kasus off-duty misconduct, namun tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab moral organisasi profesi atas anggotanya.

Kini, semua mata tertuju pada Mapolsek Sukajadi, Rabu besok. Akankah petugas berlengan putih itu langsung dicekal, atau justru diberikan ruang untuk bernapas? Peradi Bandung sudah menyiapkan langkah eskalsi jika penahanan tak juga dieksekusi.

Sumber:

  1. Berita asli dan kutipan langsung: Porosmedia.com