Porosmedia.com, Bandung – Getar ujian itu kini menggema di langit-langit Masjid Raya Bandung. Menjelang fajar pergantian tahun, masjid ikonik di Jalan Asia Afrika itu menyongsong nasib baru, lepas dari belaian anggaran negara. Efektif 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menarik seluruh dukungan operasional dan anggaran. Keputusan itu bagai belati yang menancap di jantung sejarah, memaksa masjid bersejarah itu berdiri tegak di atas kaki sendiri—atau terhuyung-huyung menatap masa depan.
“Ini adalah proklamasi kedaulatan atas tanah wakaf,” tegas Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA., Ketua Nazir Masjid Raya Bandung, di ruang konferensi yang dikelilingi jejeran foto lawas. Suaranya bergetar bukan oleh emosi semata, melainkan oleh beban warisan yang ditinggalkan. Sejak keputusan itu diambil, 23 staf alih daya pun ditarik, menguap begitu saja bagai asap di udara.
Alasannya? Kata Pemprov Jabar, masjid ini tak tercatat sebagai aset pemerintah. “Ada ironi yang pahit,” ujar Roedy. Selama puluhan tahun, masjid ini dikelola di bawah payung regulasi gubernur—diberi makan, dirawat, tapi tak pernah benar-benar diakui sebagai anak kandung. Hingga kemudian, Masjid Al Jabbar megah berdiri di Gedebage, menawarkan kemodernan yang kontras dengan tuanya batu Masjid Raya. Sejak itu, posisi Masjid Raya seolah terpinggirkan, tersisih dari peta prioritas.
Menurut data sejarah yang tercatat di berbagai sumber, Masjid Raya Bandung telah melalui beberapa fase transformasi. Mulanya bernama Masjid Agung, dibangun sekitar tahun 1812 atas prakarsa Bupati R.A. Wiranatakusumah II. Bangunan awal berbentuk tradisional dengan atap ijuk dan kolam di sekelilingnya. Pada tahun 1955, masjid ini menjadi saksi bisu Konferensi Asia Afrika, tempat para pemimpin dunia berkumpul—sebuah fakta sejarah yang kerap diunggah oleh akun-akun heritage seperti @infobandungraya dan @bandungheritage. Renovasi besar pada tahun 2001 mengubah wajahnya drastis menjadi rancangan kontemporer dengan kubah layar yang ikonik, namun menuai kritik karena dianggap menghilangkan jejak arsitektur kolonial dan vernakular (Sumber: Bandung Heritage Society, “Sejarah Masjid Raya Bandung”, 2023).
Kini, di balik kemegahan kubahnya, tersembunyi 135 titik kerusakan yang memerlukan biaya tidak sedikit. “Kami mewarisi luka-luka bangunan ini,” kata Roedy. Sejak 2024, nazir telah mengajukan permohonan dukungan perbaikan ke Pemprov Jabar, namun tak kunjung mendapat respons memadai (Sumber: Humas Nazir Masjid Raya Bandung, 2025).
Ketimpangan Upah Jabar 2026, Mengintip Dominasi Bekasi di Puncak Daftar dan Realita Terendah di Pangandaran.
Patroli Intensif Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Malam Tahun Baru, Kawal Kamtibmas dan Tekan Pekat
IWS dan LVRI Perkuat Jejaring, Bahas Peran Veteran dalam Pendidikan Karakter Bangsa
Hukum Pidana Kumpul Kebo 2026 Mulai Berlaku
Kang Dedi Mulyadi Tak Setujui Biaya Operasional Kertajati
Antara Kemandirian Wakaf dan Pengabaian Sejarah
Selanjutnya: Antara Kemandirian Wakaf dan Pengabaian Sejarah



















