Di balik riuh rendah tawa pengunjung yang menyaksikan tingkah satwa, terselip sebuah kisah panjang yang penuh tarik-ulur dokumen dan klaim kepemilikan. Kebun Binatang Bandung (KBB), yang telah menjadi ikon wisata keluarga sekaligus ruang terbuka hijau sejak 1933, kini terbelit dalam dugaan maladministrasi lahan seluas 13,5 hektare.
Lembaga survei Gemapes Jabar-Banten secara terang menyoroti titik masalahnya,Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung Nomor 001/BPN-Kota Bandung, yang diterbitkan 30 Desember 2020, diduga kuat cacat secara prosedur. Sertifikat ini menjadi kunci, sekaligus pangkal sengketa, atas tanah yang menaungi ratusan satwa tersebut.
“Proses penerbitannya melompati tahapan mendasar. Tidak ada Keptusan Pemberian Hak (KPH) dari Menteri ATR/BPN terlebih dahulu, yang merupakan syarat mutlak,” tegas perwakilan Gemapes, seperti dikutip dari Poros Media. Praktik ini, jika terbukti, merupakan bentuk maladministrasi yang menyalahi aturan main pertanahan negara.
Konflik ini bukan hanya soal secarik kertas bersegel. Ia menyentuh jantung persoalan tata kelola aset publik di kota besar. Kebun Binatang Bandung, berdasarkan sejarahnya, berdiri di atas tanah negara bekas milik perusahaan swasta di era kolonial, ‘Societeit voor Landbouw en Landhuisvesting’. Pasca-kemerdekaan, pengelolaannya dipercayakan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun, status hak atas tanahnya sendiri kerap abu-abu, seperti yang terjadi di banyak ruang publik warisan kolonial di Indonesia.
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Endang Wahyati, S.H., M.H., dalam sebuah webinar yang diabadikan RRI News (2022), pernah mengingatkan, “Sengketa tanah bekas hak barat (erfpacht) seperti ini memerlukan kejelasan. Pemerintah daerah tidak bisa serta merta menerbitkan Hak Pakai tanpa melalui proses verifikasi dan konversi yang jelas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.”
Dugaan pelanggaran prosedur ini semakin kuat ketika menengok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pakai, dan Hak Milik atas Tanah. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan pemberian Hak Pakai atas tanah negara harus melalui Keputusan Pemberian Hak dari Menteri. Temuan Gemapes bahwa SHP Kota Bandung ‘terbit mandiri’ tanpa KPH ini menjadi titik kritis yang berpotensi membatalkan sertifikat secara hukum.
Dampaknya nyata dan multidimensi. Pihak pengelola KBB, Yayasan Margasatwa Tamansari, dilaporkan mengalami kesulitan melakukan peremajaan fasilitas dan penambahan koleksi satwa akibat ketidakpastian status lahan ini. Padahal, sebagai salah satu ‘paru-paru’ Kota Bandung, KBB memegang peran ekologis dan sosial yang vital. Ia adalah oasis hijau di tengah beton sekaligus laboratorium konservasi dan edukasi bagi generasi muda.
Sementara itu, upaya klarifikasi ke Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pertanahan dan Pemantauan Bangunan setempat, seperti dilaporkan POROS Media, masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kesenyapan respon resmi justru memicu spekulasi dan pertanyaan publik: Ada apa di balik sertifikat cacat ini?
Kisah Kebun Binatang Bandung ini adalah cermin dari fenomena yang kerap terjadi: aset publik yang terperangkap dalam birokrasi dan ketidakpastian hukum. Ia bukan sekadar sengketa antara yayasan dan pemda, melainkan ujian bagi komitmen kita terhadap transparansi, kepatuhan hukum, dan pelestarian ruang hidup bersama. Nasib gajah, harimau, dan ratusan satwa lain di sana, pada akhirnya, bergantung pada kemampuan manusia menyelesaikan urusan dokumennya.
Sumber dan Informasi Tambahan:
- Artikel utama, “Dugaan Maladministrasi Lahan Kebun Binatang Bandung, Gemapes Jabar-Banten Tuding Sertifikat Hak Pakai Pemkot Cacat Prosedur.” POROS Media.
https://porosmedia.com/dugaan-maladministrasi-lahan-kebun-binatang-bandung-gemapes-jabar-banten-tuding-sertifikat-hak-pakai-pemkot-cacat-prosedur/ - Konteks Hukum, Analisis mengenai syarat pemberian Hak Pakai berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pakai, dan Hak Milik atas Tanah.
- Konteks Historis & Hukum Agraria, Penjelasan mengenai status tanah bekas hak barat (erfpacht) dan pentingnya proses konversi, merujuk pada pendapat pakar seperti Prof. Endang Wahyati (Unpad) yang diangkat dalam pemberitaan RRI News (2022) mengenai sengketa tanah serupa.
- Konteks Fungsi Sosial-Ekologis, Informasi tentang peran Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau dan sarana edukasi, yang merupakan pengetahuan umum dan banyak dibahas dalam feature lain mengenai KBB di media.



















