Di sebuah ruang kerja sempit di kawasan industri, seorang pria dengan kemeja lengan panjang terlihat sedang menyiapkan presentasi. Bukan untuk rapat korporat, melainkan untuk seminar internasional yang akan dihadirinya secara virtual beberapa jam lagi. Dia adalah Sahid, salah satu dari apa yang belakangan disebut sebagai “dosen migran” – pengajar yang harus merambah profesi di luar kampus demi menyambung hidup dan tetap bertahan di dunia akademik. Fenomena ini, yang kian terlihat di berbagai perguruan tinggi, terutama swasta, menguak sisi lain dari kampus yang perlahan dianggap berubah menjadi “pabrik birokrasi”.
Sahid bercerita, gaji pokoknya sebagai dosen tidak tetap di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Barat hanya menyentuh angka Rp 3,5 juta per bulan. “Itu belum dipotong pajak dan iuran,” ujarnya, sembari mengecek notifikasi pesanan dari aplikasi ojek online yang juga menjadi sandaran ekonominya. “Mengajar adalah panggilan jiwa. Tapi ketika biaya hidup melambung, jiwa juga butuh pangan.”
Sahid bukanlah kasus tunggal. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2023 menunjukkan, dari sekitar 325 ribu dosen di Indonesia, lebih dari 40% berstatus dosen tidak tetap (DT) atau dosen dengan perjanjian kerja (DPK) dengan variasi penghasilan yang sangat timpang dan seringkali jauh dari layak. Survei terbatas yang dilakukan Serikat Dosen Indonesia (SERDOSI) pada awal 2024 di beberapa PTS menyebutkan, hampir 60% dosen tidak tetap mengaku memiliki pekerjaan sampingan, mulai dari berwirausaha, menjadi konsultan, hingga menjadi driver online seperti Sahid.
“Ini adalah gejala sistemik dari komersialisasi pendidikan tinggi,” kata Dr. Sigit Pranowo, sosiolog pendidikan dari Universitas Gadjah Mada, yang dihubungi via telepon. “Ketika logika pasar masuk terlalu dalam, universitas bisa terperangkap dalam paradigma efisiensi biaya. Dosen tidak tetap, dengan beban administratif yang semakin kompleks, menjadi ‘pekerja akademik fleksibel’ yang terperangkap dalam jejaring birokrasi kampus.” Birokrasi yang dimaksud bukan hanya prosedur, melainkan juga beban administratif yang meningkat, sementara kesejahteraan mandek.
Beban birokrasi yang kian membelit ini seolah menjadi paradoks. Di era yang mengagungkan “World Class University”, dosen justru dibebani oleh target publikasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang ketat—seringkali dengan insentif yang minim dan infrastruktur pendukung yang terbatas. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Tinggi (2022) mengonfirmasi bahwa beban administratif dan tekanan untuk memenuhi angka Kredit Poin (KU) seringkali menggerus waktu dan energi dosen untuk fokus pada kualitas pengajaran dan penelitian mendalam. Mereka terpaku pada “ritual” pengisian borang dan laporan, alih-alih interaksi akademik yang substantif.
Dr. Atika Wijaya, dosen sekaligus peneliti kebijakan pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia, menyoroti dampak jangka panjang. “Situasi ini berisiko memicu ‘brain drain’ mini dan krisis regenerasi. Lulusan terbaik mungkin enggan menekuni profesi dosen karena melihat betapa sulitnya hidup secara terhormat hanya mengandalkan gaji pokok. Akademisi yang potensial akhirnya menghabiskan tenaga untuk mencari penghasilan tambahan, bukan untuk inovasi di bidangnya.”
Dunia internasional pun mengenal fenomena serupa dengan istilah “academic precariat” atau kaum akademisi prekariat. Sebuah laporan dari The Guardian (2021) menyoroti kondisi para dosen honorer di Inggris yang harus bekerja dengan kontrak jangka pendek dan bergantung pada pekerjaan serabutan. Di Amerika Serikat, menurut data American Association of University Professors (AAUP), sekitar 70% posisi pengajar di perguruan tinggi diduduki oleh tenaga non-tenure track dengan status dan gaji yang tidak sebanding dengan beban kerja.
Namun, angin perubahan mulai berembus. Kemendikbudristek telah meluncurkan program “Reformasi Birokrasi dan Insentif Dosen” yang antara lain bertujuan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kesejahteraan dosen, termasuk yang berstatus tidak tetap. Program Matching Fund dan Dana Pengembangan Pendidikan Tinggi (DPT) juga diharapkan bisa dimanfaatkan kampus untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan sumber daya manusianya.
Kembali pada kisah Ahmad, dia kini sedang berjuang menyelesaikan disertasinya, sambil tetap membuka aplikasi ojek online di sela-sela mengoreksi tugas mahasiswa. “Impian saya sederhana: bisa fokus mengajar dan meneliti tanpa harus terus-terusan menghitung sisa kuota internet untuk meeting online atau ongkos bensin untuk narik.” Kisahnya adalah cermin dari ribuan dosen migran lainnya, yang di tengah belitan birokrasi dan tuntutan ekonomi, terus berupaya menjaga nyala api ilmu pengetahuan agar tetap menyala. Mereka adalah para pejuang akademik di garis depan, yang nasibnya akan sangat menentukan wajah pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.
Sumber :
Porosmedia.com “Fenomena “Dosen Migran”Oleh: Prof. Dr. Mohammad Kurjun, M.Ag.,
Artikel “The University Precipice: The Rise of the Academic Precariat” di The Guardian (2021).
Data American Association of University Professors (AAUP) tentang Tenaga Pengajar Non-Tenure Track di AS.
Informasi Program Reformasi Birokrasi dan Insentif Kemendikbudristek



















