Tasikmalaya, Jawa Barat – Ruang pertemuan di kantor PGRI Kota Tasikmalaya terasa pengap, bukan hanya oleh cuaca, tetapi juga oleh desahan panjang puluhan guru honorer yang berkumpul. Wajah-wajah lelah itu memantulkan satu pertanyaan yang sama, pertanyaan yang terus menggantung seperti pedang di atas kepala mereka,Kapan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijanjikan akan cair?
Tuntutan transparansi yang disuarakan PGRI Kota Tasikmalaya bukanlah isu baru. Ia seperti rekaman lama yang diputar berulang kali setiap tahun, terutama mendekati momen-momen penting seperti Idul Fitri atau tahun ajaran baru. Namun, di tengah gencarnya program “Merdeka Belajar” yang digaungkan pemerintah pusat, keluhan dari akar rumput ini justru menguak sebuah paradoks,bagaimana memerdekakan belajar jika nasib para pengajar masih terbelenggu ketidakpastian?
“Ini soal hak dasar pendidik yang bersinggungan langsung dengan kesejahteraan keluarga mereka. Setiap penundaan bukan sekadar angka di laporan, tapi tentang apakah besok ada uang untuk biaya sekolah anak, untuk cicilan, atau sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas H. Asep Saeful Rahmat, Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, seperti dikutip dari laman Siap Belajar.
Permasalahan yang terjadi di Tasikmalaya, sayangnya, bukanlah fenomena yang terisolasi. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada 2023 menyoroti bahwa penundaan pencairan TPG dan tunjangan lainnya masih terjadi di setidaknya 15 provinsi. Persoalannya kompleks, mulai dari kendala administratif, ketidaksesuaian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga tertundanya penyaluran dana transfer daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ( Analisis FSGI, 2023).
Transparansi yang diminta oleh para guru sebenarnya adalah manifestasi dari hak atas informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa badan publik, dalam hal ini pemerintah daerah dan dinas pendidikan, wajib menyediakan informasi secara terbuka, termasuk mengenai alokasi dan realisasi anggaran pendidikan. Ketidakjelasan waktu cairnya TPG dan THR dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan informasi yang dibutuhkan publik untuk melakukan pengawasan.
Di sisi lain, pemerintah daerah seringkali berada dalam posisi terjepit. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Asep Surachman, dalam pemberitaan terpisah di Tribun Jabar menjelaskan bahwa proses pencairan dana terkait guru, termasuk TPG, harus melalui prosedur yang ketat dan verifikasi berlapis untuk memastikan akurasi dan tepat sasaran. Namun, penjelasan prosedural ini sering kali tidak cukup menenangkan bagi guru yang hidupnya bergantung pada ketepatan waktu penerimaan tunjangan.
Dampaknya meluas ke ruang kelas. Seorang guru honorer di SD Negeri salah satu kecamatan di Tasikmalaya, yang enggan disebutkan namanya, berbagi cerita, “Konsentrasi mengajar pasti terganggu. Pikiran terbelah antara menyiapkan materi dan memikirkan bagaimana menyambung hidup jika tunjangan telat berbulan-bulan. Murid-murid yang seharusnya mendapat energi terbaik dari kita, justru kadang mendapatkan guru yang sedang dilanda kecemasan.”
Para pemerhati pendidikan melihat ini sebagai lubang besar dalam sistem penjaminan kesejahteraan guru, khususnya non-PNS. Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Indra Charismiadji, pernah mengungkapkan bahwa kerangka regulasi tunjangan guru masih terfragmentasi dan rentan terhadap inefisiensi birokrasi. Solusi jangka panjangnya, menurutnya, perlu ada sistem penggajian dan tunjangan yang lebih terintegrasi, terdigitalisasi, dan real-time, sehingga meminimalisir ruang bagi keterlambatan dan salah sasaran .
Sementara solusi sistemik masih dirumuskan, langkah konkret yang ditunggu guru-guru Tasikmalaya saat ini sederhana, komunikasi yang jujur dan jadwal yang jelas. Mereka meminta Dinas Pendidikan setempat untuk secara rutin dan terbuka mengumumkan posisi pencairan dana, mulai dari tahap pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran. Bukan sekadar janji lisan, tetapi informasi tertulis yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.
Perjalanan panjang memperjuangkan kepastian bagi guru honorer masih berliku. Sorotan pada kasus Tasikmalaya ini kembali mengingatkan semua pihak bahwa di balik gegap gempita transformasi pendidikan nasional, ada denyut nadi yang kerap terabaikan, kesejahteraan dan kepastian hidup para pengajar. Bagaimana mungkin “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” – slogan pemulihan pendidikan pasca pandemi – dapat terwujud, jika para agen pemulihannya sendiri masih berjuang untuk sekadar mendapatkan kepastian tanggal cairnya hak mereka? Jawabannya, sekali lagi, bergantung pada komitmen transparansi dan akuntabilitas yang tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam aksi nyata di tingkat tapak.
Sumber Referensi Tambahan:
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). “Catatan Akhir Tahun FSGI 2023: Masalah Kesejahteraan Guru Masih Dominan.”
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemberitaan Tribun Jabar terkait penjelasan Diskominfo Kota Tasikmalaya.
- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). “Mendorong Sistem Pembayaran Tunjangan Guru yang Lebih Efisien dan Transparan.”



















