BANDUNG, POROSMEDIA – Setelah 18 tahun dikukuhkan sebagai “Masjid Raya” oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Masjid Agung Bandung secara resmi mencopot status tersebut dan kembali mengandalkan sistem pengelolaan mandiri berdasarkan wakaf. Kebijakan ini diumumkan usai pertemuan antara Pengurus Masjid Agung Bandung dengan perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada awal pekan ini.

Status “Masjid Raya” sebelumnya dinilai membatasi fleksibilitas pengelolaan masjid, terutama dalam hal pembiayaan, pengembangan program, dan hubungan kelembagaan dengan masyarakat. “Kami ingin mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat peradaban umat, tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah,” tegas Ketua Pengurus Masjid Agung Bandung, KH Dr. Muhammad Muzamil, seperti dikutip dari laporan resmi porosmedia.com.

Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat tata kota. Sejarawan Bandung, Taufik Abdullah, dalam artikelnya di Tirto.id (2022) menyebut bahwa Masjid Agung Bandung sejak awal didirikan pada tahun 1812 atas dasar wakaf, sehingga pengembalian pengelolaan ke model wakaf mandiri merupakan “kembali ke khittah sejarah”.

Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun baru sekitar 5% yang terkelola optimal. “Ini momentum bagi Masjid Agung Bandung menjadi percontohan tata kelola wakaf produktif yang transparan dan akuntabel,” ungkap Prof. Dr. Neneng Hasanah, M.Ag., Ketua BWI Jawa Barat, seperti dilansir dalam Republika.co.id (2023).

Dengan status baru ini, Masjid Agung Bandung berencana memperluas program pemberdayaan masyarakat melalui wakaf produktif, seperti pengembangan plaza usaha, layanan kesehatan, serta beasiswa pendidikan. Langkah ini sejalan dengan tren masjid-masjid besar di Indonesia, seperti Masjid Istiqlal Jakarta dan Masjid Raya Baiturrahman Aceh, yang telah menerapkan sistem wakaf mandiri untuk kemandirian finansial.

Kembalinya Masjid Agung Bandung ke pengelolaan wakaf mandiri bukan hanya sekadar perubahan status administratif, melainkan sebuah lompatan strategis menuju kemandirian finansial dan penguatan fungsi sosial masjid di tengah masyarakat. Langkah ini diharapkan menginspirasi masjid-masjid lain di Indonesia untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai pilar ekonomi umat.

Sumber :

  1. Porosmedia.com – “Status Masjid Raya Dicabut, Masjid Agung Bandung Kini Kembali ke Pengelolaan Wakaf Mandiri”
  2. Tirto.id – “Sejarah Masjid Agung Bandung: Dari Wakaf Hingga Dualisme Status” (2022)
  3. Republika.co.id – “BWI: Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp180 Triliun per Tahun” (2023)
  4. Badan Wakaf Indonesia (BWI) – Data Pengelolaan Wakaf Produktif 2023