Tasikmalaya, Jawa Barat – Di tengah deru upaya global memitigasi krisis iklim, sebuah langkah kolaboratif di tingkat akar rumput justru tengah menguat di wilayah Priangan Timur. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyepakati pembaruan dan penguatan kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan. Ini bukan sekadar perpanjangan kontrak, melainkan sebuah komitmen untuk mentransformasi hutan negara seluas 33.672 hektar di wilayah tersebut dari sekadar penyedia kayu menjadi pusat layanan ekosistem yang hidup dan bernilai ekonomi.

“Ini adalah bentuk nyata pengelolaan hutan lestari yang memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya secara ekologis tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” tegas Yudi Nurcahya, Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya, dalam pertemuan yang penuh antusiasme. Komitmen serasi disampaikan Asep Sufyan, Asisten Daerah II Pemkab Tasikmalaya, yang mewakili Bupati, menyatakan dukungan penuh agar kerja sama ini melampaui retorika dan benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Lantas, apa sesungguhnya “jasa lingkungan” yang diperjualbelikan ini? Konsepnya revolusioner: hutan tidak ditebang, tetapi “disewa” jasanya untuk keselamatan bersama. Jasa yang dimaksud mencakup perlindungan sumber daya air, penyerapan karbon (carbon sequestration), pelestarian keanekaragaman hayati, dan keindahan alam untuk wisata.

Sektor air menjadi tulang punggung. Hutan-hutan di Tasikmalaya, terutama di kawasan Gunung Galunggung dan wilayah lembang, berperan sebagai catchment area atau daerah tangkapan air yang kritis. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, sebuah pohon dewasa dapat menyimpan dan melepaskan hingga ratusan liter air per hari ke atmosfer melalui proses transpirasi, berkontribusi pada siklus hujan lokal. Perlindungan hutan berarti menjamin ketersediaan air bersih untuk pertanian, perkebunan, dan kebutuhan domestik ribuan rumah tangga di hilir.

Yang semakin hangat diperbincangkan adalah nilai ekonomi karbon. Sebagai paru-paru dunia, hutan menyerap karbon dioksida (CO2) penyebab pemanasan global. Melalui mekanisme seperti Carbon Trade (Perdagangan Karbon) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, upaya penyimpanan karbon ini dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang bernilai finansial. World Bank dalam laporan “State and Trends of Carbon Pricing 2023” mencatat harga karbon di berbagai skema dunia berkisar dari $2 hingga nearly $100 per ton CO2. Nilai ini membuka peluang pendapatan baru yang signifikan bagi pengelola hutan yang bisa membuktikan penambahan stok karbonnya.

Tidak ketinggalan, potensi ekowisata dan wisata alam. Tasikmalaya dikaruniai panorama dari sisa-sisa letusan Galunggung yang dramatis, air terjun, dan hawa sejuk pegunungan. Dengan pengelolaan kolaboratif, kawasan hutan dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis konservasi yang mendatangkan devisa sekaligus edukasi lingkungan. Model serupa sukses diterapkan di beberapa Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa di Indonesia, di mana masyarakat menjadi pelaku utama dan penjaga ekosistem.

Kerja sama ini juga selaras dengan gerakan global Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Sustainable Development Goals (SDGs). Investasi pada jasa lingkungan adalah investasi pada ketahanan iklim (SDG 13), kelestarian ekosistem daratan (SDG 15), air bersih (SDG 6), dan pengentasan kemiskinan (SDG 1) melalui penciptaan lapangan kerja hijau.

Tantangan ke depan tentu ada. Keberhasilan model ini bergantung pada tata kelola yang transparan, pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat lokal, dan sistem pemantauan yang ketat untuk memastikan daya dukung lingkungan tidak terlampaui. Sinergi segitiga antara BUMN Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat ini diharapkan bisa menjadi blueprint pengelolaan hutan berkelanjutan di era di ketika pohon lebih berharga untuk tetap tegak daripada untuk ditebang.

Kolaborasi Tasikmalaya ini membuktikan, di tengah ancaman krisis iklim, hutan tidak lagi sekadar dikelola, tetapi perlu dijaga dan “dipasarkan” napasnya untuk masa depan yang lebih lestari.

Sumber:

Sumber:

https://www.perhutani.co.id

Kementerian LHK: Fungsi dan Manfaat Hutan – https://www.menlhk.go.id

World Bank, State and Trends of Carbon Pricing 2023 – https://www.worldbank.org

Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

SDGs Indonesia: https://sdgs.bappenas.go.id