Bandung, 14 Januari 2026 – Drama hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap advokat Sandi Prananta mencapai babak penting. Unit Reskrim Polsek Sukajadi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JSS, seorang dokter spesialis radiologi, di Kantor Polsek, Jalan Sukajadi, Bandung.
Aksi penahanan ini terjadi hari ini, Rabu, dan tersangka akan menghabiskan 20 hari ke depan di Rutan Polsek Sukajadi, periode penahanan berlaku hingga 2 Februari 2026.
3Kronologi Kasus dan Komitmen Pembelaan Profesi
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/395/XII/2025/SPKT/POLSEK SUKAJADI pada 17 Desember 2025. Setelah pemeriksaan mendalam, status JSS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tim hukum berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka menegaskan fokus berikutnya adalah memastikan proses pemberkasan berjalan lancar untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bukan sekadar membela rekan kami, tapi juga menjaga marwah profesi advokat agar tidak ada lagi tindakan semena-mena di kemudian hari,” tambah Marnaek.
Selain proses pidana, tim hukum juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Ikatan Dokter Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan sanksi profesi.
Di sisi lain, keluarga tersangka JSS diketahui telah mengajukan permohonan damai atau restorative justice. Namun, permohonan itu ditolak tegas oleh tim kuasa hukum dari Peradi yang mendampingi korban.
Sumber: Porosmedia.com



















