Bandung, 14 Januari 2026 – Drama hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap advokat Sandi Prananta mencapai babak penting. Unit Reskrim Polsek Sukajadi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JSS, seorang dokter spesialis radiologi, di Kantor Polsek, Jalan Sukajadi, Bandung.

Aksi penahanan ini terjadi hari ini, Rabu, dan tersangka akan menghabiskan 20 hari ke depan di Rutan Polsek Sukajadi, periode penahanan berlaku hingga 2 Februari 2026.

1Langkah Hukum yang Dinanti dan Catatan Kritis

Penahanan ini diapresiasi sebagai langkah maju oleh tim kuasa hukum korban, yang diwakili oleh Dr. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI, dan Jun Parincan Gurning, S.H., M.H. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil lanjutan dari audiensi yang dilakukan pada 12 Januari dan telah memenuhi syarat hukum.

“Kami mengapresiasi kepolisian, khususnya Polsek Sukajadi, yang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini adalah kepastian hukum yang dinanti oleh klien kami,” tegas Marnaek di Mapolsek Sukajadi.

Kembali