TASIKMALAYA – Awal tahun 2026 diwarnai oleh ketidakpastian dalam tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 29 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang telah memenuhi syarat masih terkatung-katung, menunggu pelantikan definitif yang tak kunjung tiba. Penundaan ini terjadi di saat pemerintah pusat justru mendorong percepatan penempatan pemimpin sekolah melalui berbagai kebijakan nasional, menciptakan paradoks dalam birokrasi pendidikan.
11 Sebuah Jurang Implementasi
Lebih ironis lagi, kesiapan sumber daya manusia sebenarnya bukan kendala. Ke-29 calon tersebut telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan yang sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, dari sisi kompetensi dan pembiayaan, proses seharusnya bisa bergulir lancar.
“Diklat sudah difasilitasi penuh oleh APBN. Harapannya ada percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dilantik,” ujar seorang guru pemegang sertifikat kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari laporan Radar Tasik.
22 Dampak Langsung pada Dunia Pendidikan
- Gangguan Manajemen dan Perencanaan, Kepala sekolah Plt. seringkali dibatasi kewenangannya untuk mengambil keputusan strategis, seperti pengembangan kurikulum, pengangkatan jabatan, atau penandatanganan kerjasama. Hal ini membuat program-program inovatif dan perbaikan jangka menengah sulit dijalankan.
- Ketidakpastian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, Proses evaluasi, pembinaan, dan pengembangan profesi guru di bawah kepemimpinan sementara cenderung tidak optimal, berpotensi memengaruhi motivasi dan kinerja pendidik.
- Potensi Stagnasi Kualitas Sekolah, Dalam kerangka Merdeka Belajar, kepala sekolah adalah ujung tombak inovasi. Ketidakpastian kepemimpinan dapat menghambat sekolah dalam merespon kebijakan baru dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
33 Jalan Berliku Birokrasi
“Saat ini masih menunggu persetujuan dari KSPSN. Harapannya, setelah itu turun, pelantikan bisa langsung dilaksanakan,” kata Rojab, seperti dilaporkan Radar Tasik. KSPSN (suatu sistem persetujuan di tingkat kementerian) menjadi gerbang akhir yang harus dilalui sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan bisa diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Namun, penantian ini memantik pertanyaan. Beberapa pengamat pendidikan lokal, seperti yang diwawancarai media lain, mempertanyakan apakah ada koordinasi yang kurang intensif antara dinas pendidikan kota dengan pemerintah provinsi atau pusat, mengingat daerah lain sudah menyelesaikan proses serupa.
44 Menyoroti Pentingnya Kepemimpinan Sekolah yang Kuat
Dalam konteks ini, peran kepala sekolah sebagai “instructional leader” (pemimpin pembelajaran) menjadi kian sentral. Mereka tidak hanya administrator, tetapi juga motor penggerak peningkatan kompetensi guru dan penciptaan iklim belajar yang kondusif. Penundaan pelantikan, oleh karena itu, bukan hanya soal keterlambatan jabatan, tetapi berpotensi memperlambat laju peningkatan mutu pendidikan di tingkat akar rumput.
55 Menunggu Kepastian di Awal Tahun Ajaran
Masyarakat Tasikmalaya, khususnya orang tua murid, berharap ketidakpastian ini segera berakhir. Keberadaan kepala sekolah definitif diyakini dapat mengembalikan stabilitas, membawa kepastian program, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan bagi generasi penerus di Kota Tasikmalaya.
Referensi:
- “Pelantikan Kepsek Tertahan, 29 Bakal Calon Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya Masih Menggantung.” Radar Tasik, 6 Jan. 2026.



















