Jakarta — Sungguh ironis. Dua sosok yang biasanya berada di balik layar, merekam video dari kamar atau studio sederhana mereka, kini harus berhadapan dengan hukum yang lebih nyata dari sekadar komentar di kolom chat. Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, dan sang kakak, Muhammad Jannah alias Bigmo, resmi menyandang status baru: tersangka kasus dencemaran nama baik. Bukan lagi sekadar kontroversi digital, melainkan sebuah perkara pidana yang melibatkan nama besar—Azizah Salsha, istri pesepak bola Pratama Arhan dan putri politikus Andre Rosiade.
Status tersangka itu disematkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada awal Maret 2026, menutup babak panjang drama digital yang dimulai sejak pertengahan tahun lalu. “Sudah [ditetapkan tersangka] di minggu ini,” tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).
Jejak Digital yang Berujung Pelaporan
Kisah ini bermula dari sebuah video yang mungkin terlihat biasa di mata penonton setia YouTube. Namun, bagi Azizah Salsha, konten yang diunggah di akun TikTok @ibaratbradpittt (milik Resbob) dan YouTube @niceguymo (milik Bigmo) bukanlah hiburan semata. Dalam video tersebut, Resbob dan Bigmo menyebutkan Azizah telah berselingkuh saat masih menjadi istri Pratama Arhan. Bukan hanya tudingan ringan, Resbob bahkan menyebut Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.
Unggahan itu meledak di ruang publik digital. Namun, berbeda dengan banyak kasus influencer yang berakhir dengan permintaan maaf instan dan dilupakan, Azizah memilih jalan yang lebih berat. Pada 12 Agustus 2025, tim hukumnya melangkahkan kaki ke Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor register LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu tak main-main—keduanya dilaporkan dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi,” ujar pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, saat pelaporan.

Mediasi yang Gagal Menutup Luka
Proses hukum berjalan mekanis. Pada 15 September 2025, Resbob dan Bigmo pertama kali diperiksa sebagai saksi. Empat hari kemudian, pada 19 September 2025, keduanya kembali hadir, namun kali ini bukan untuk pemeriksaan lanjutan, melainkan mediasi.
Momen itu menampilkan sisi humanis yang jarang terlihat di konten-konten mereka. Ditemani sang ibu yang terlihat emosional, Bigmo dan Resbob memohon maaf. “Dari aku sih, aku pengen minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya,” ujar Bigmo, suaranya terdengar lesu. “Apalagi kalau dikasih kesempatan yang kedua, pasti nggak bakal aku sia-siain” .
Resbob, yang biasanya tampil lantang di depan kamera, kali ini berbicara dengan nada rendah. “Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya. Di mana saya sekarang telah hadir memenuhi undangan mediasi oleh penyidik sebagai bentuk rasa tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang baik,” katanya.
Permohonan maaf itu tak berhasil menutup perkara. Pada 28 Oktober 2025, kasus resmi naik ke tahap penyidikan. Azizah Salsha, yang saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan Pratama Arhan, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Titik Balik yang Tak Terhindari
Keputusan Azizah untuk melanjutkan proses hukum akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 Maret 2026, status keduanya resmi berubah dari saksi menjadi tersangka. Kombes Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi penetapan itu, meski belum merinci jadwal pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Penetapan ini bukanlah akhir dari masalah hukum yang dihadapi Resbob. Ternyata, kasus pencemaran nama baik terhadap Azizah hanya satu dari beberapa perkara yang menjeratnya. Saat ini, Resbob juga tengah menjalani proses hukum terpisah atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda—kasus yang bahkan telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan.

Batas Konten dan Hukum
Kasus Resbob dan Bigmo menjadi cermin yang jelas bagi lanskap kreator konten di Indonesia. Di era di mana algoritma menghargai engagement dan kontroversi seringkali diterjemahkan sebagai “konten yang menarik,” banyak kreator terjebak dalam zona abu-abu etika. Namun, hukum tidak mengenal zona abu-abu.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam beberapa tahun terakhir, telah menunjukkan konsistensi dalam menindak konten yang dianggap melanggar hukum—mulai dari ujaran kebencian, hoaks, hingga pencemaran nama baik. Kasus ini menegaskan bahwa platform digital bukanlah ruang bebas hukum; setiap unggahan yang menyasar individu dengan tuduhan serius dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Bagi Resbob dan Bigmo, perjalanan dari kamar tidur yang dijadikan studio rekaman ke ruang pemeriksaan Bareskrim adalah pelajaran mahal. Mediasi yang gagal menunjukkan bahwa dalam kasus pencemaran nama baik, kerugian moral dan psikologis korban seringkali tidak dapat diperbaiki hanya dengan permintaan maaf verbal—terutama ketika konten tersebut telah tersebar luas dan mengakar di memori digital publik.
Dengan status tersangka yang telah disematkan, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan intensif dan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan melaju ke meja hijau.Sementara itu, industri kreator konten di Indonesia kembali diingatkan: kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas yang tegas, dan nama baik seseorang—terlepas dari status publiknya—adalah hak yang dilindungi undang-undang.Dari konten kreator yang berusaha “menyajikan fakta” hingga menjadi tersangka kasus pidana, perjalanan Resbob dan Bigmo adalah narasi tragis tentang bagaimana pencarian validasi digital dapat berubah menjadi jerat hukum yang nyata.



















