KOTA TASIKMALAYA — Bayangan kesibukan masa lalu masih menggantung di lorong-lorong Blok B-2 Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya. Namun kini, dentuman peti kemas yang dibuka atau deru tawar-menawar yang riuh telah berganti dengan keheningan. Sebanyak 1.000 kios dan los di pasar tradisional tutup, meninggalkan lorong-lorong yang sunyi dan pintu-pintu terkunci yang menjadi saksi bisu pergeseran zaman. Data dari UPTD Pasar Cikurubuk menyebutkan, jumlah itu mewakili sekitar 30% dari total 2.772 unit yang ada, dengan sentra pakaian dan sandal menjadi yang paling terpukul.
Deri Herlisana, Kepala UPTD Pasar Cikurubuk, mengakui realitas suram itu dengan nada prihatin. “Ini adalah masalah fungsionalitas,” ujarnya kepada TribunPriangan.com, Kamis (15/1). “Kios-kios itu tidak beroperasi lagi. Daya beli yang menurun, gempuran pasar online, dan persaingan langsung dari toko-toko modern di luar area pasar menjadi faktor utama.”
Namun, kisah mati suri Pasar Cikurubuk bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ia adalah sebuah fragmen dari drama nasional yang melanda pasar tradisional di seluruh Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI yang dirilis pada tahun 2024, diperkirakan ada 400 hingga 500 pasar tradisional di Indonesia yang masuk dalam kategori “tidak sehat” atau mengalami penurunan aktivitas yang signifikan. Tantangan mereka seragam: bangunan dan fasilitas yang tak terawat, persaingan dengan ritel modern, dan migrasi pelanggan ke platform digital.
Dari Gawai ke Gerai Modern
Konflik antara pasar tradisional dan ritel modern memang telah lama memanas. Meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70 tahun 2013 mengatur jarak minimal antara pasar tradisional dan minimarket/ supermarket, penegakannya di lapangan sering kali menemui jalan buntu. Deri mengakui kebingungannya dalam hal ini. “Kalau secara regulasi saya kurang paham. Kita kebingungan cara mengantisipasinya… harus ada pengawasan supaya tidak mati di pasar tradisional,” tuturnya. Kebingungan pengelola pasar ini menyoroti salah satu akar masalah: koordinasi dan penegakan regulasi yang lemah antara pemerintah daerah dengan dinas-dinas terkait.
Selain itu, perubahan perilaku belanja masyarakat yang tak terelakkan. Riset dari Mckinsey & Company tentang konsumen Indonesia tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 65% populasi telah berbelanja online, dengan kategori fashion dan pakaian jadi menjadi salah satu yang paling banyak dibeli secara digital. Transformasi ini secara langsung menggerus pangsa pasar pedagang tekstil dan sandal di pasar tradisional seperti Cikurubuk, yang pelanggannya, menurut Deri, didominasi oleh kalangan manula.
Mencari Solusi di Tengah Jeritan Retribusi
Di tengah himpitan ini, wacana kenaikan retribusi kerap menjadi pemantik protes. Namun, Deri membantah bahwa penarikan retribusi menjadi pemicu penutupan. Ia menjelaskan, kenaikan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2024 adalah dari Rp 300 menjadi Rp 500 per meter (untuk kios menghadap jalan), yang jika dikalkulasi, rata-rata pedagang membayar sekitar Rp 200.000 per bulan. “Itu sesuai ukuran kiosnya,” tegasnya.
Meski begitu, Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) sebelumnya telah menyuarakan keberatan. Mereka meminta Pemerintah Kota mencari solusi fundamental—seperti meningkatkan kenyamanan dan fasilitas—bukan sekadar menaikkan tarif yang memberatkan.
Harapan di Ujung Penataan
Menyadari masalah fasilitas, UPTD mengaku telah menyusun rencana penataan untuk tahun 2026. “Rencananya, salah satunya adalah memperbaiki fasilitas umum dan sosial. Saat ini, fasum fasos itu dimiliki swasta dan belum ada peralihan aset dengan pemerintah kota,” papar Deri. Penataan ini diharapkan dapat mengubah citra pasar yang dinilai “kumuh” dan menarik kembali minat generasi muda.
Nasib Pasar Cikurubuk kini tergantung pada dua hal: kecepatan adaptasi terhadap gempuran digital dan komitmen konkret pemerintah daerah dalam menciptakan level playing field dengan ritel modern, serta merevitalisasi fisik pasar. Tanpa itu, gelombang penutupan 1.000 kios itu mungkin baru babak awal dari kisah kepunahan sebuah pusat ekonomi tradisional.
Sumber :



















