Cirebon – Sebuah ironi hukum menyelimuti Cirebon. Justru seorang penjaga tradisi dan tanah ulayat yang dikenakan pasal pidana. Hendi Heryana (55), Ketua Lembaga Adat Kanci, resmi menjadi tersangka usai perjuangan panjangnya mempertahankan tanah leluhur dari upaya penguasaan PT. Kalimasada Indonesia.

Konflik yang telah berlangsung selama tiga dekade ini berpusat di tanah seluas 4 hektar di Desa Kanci, Astanajapura. Hendi, mewarisi amanah dari ayahnya sejak 1992, gigih mempertahankan aset adat yang diklaim sebagai milik bersama masyarakat adat Kanci. Tanah tersebut secara turun-temurun digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan ritual adat.

Namun, jalan panjang perlawanan damai itu berujung runyam. Hendi dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan Penggelapan dan Pemalsuan Surat (Pasal 372 dan 263 KUHP) terkait sertifikat tanah. Penetapannya sebagai tersangka pada Maret 2024 lalu disesalkan banyak pihak, termasuk Jaringan Masyarakat Sipil Cirebon, yang menilai ini sebagai kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat adat.

Sumber Konflik: Sertifikat Ganda dan Klaim Sejarah

Berdasarkan penelusuran Porosmedia.com, konflik bermula dari terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) atas nama PT. Kalimasada Indonesia pada 1980-an di atas tanah yang sama yang diyakini masyarakat sebagai tanah ulayat. Masyarakat adat Kanci menolak kehadiran perusahaan tersebut, memicu ketegangan bertahun-tahun.

Komnas HAM turun tangan dan dalam Rekomendasi No. 085/PM/VIII/2017 menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat Kanci yang harus diakui dan dilindungi negara. Rekomendasi serupa juga pernah dikeluarkan oleh Komisi II DPR RI pada 2020, mendorong penyelesaian secara bermartabat dan adil.

Namun, upaya hukum justru berbalik mengkriminalisasi Hendi. Ia dituduh melakukan pemalsuan terkait surat pernyataan ahli waris yang dianggapnya sebagai bagian dari upaya membuktikan kepemilikan kolektif secara hukum.

Miris, di Tengah Pengakuan Negara atas Masyarakat Adat

Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah upaya negara mengakui keberadaan masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang monumental telah mengakui hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara, menjadi landasan konstitusional pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 3 mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Sayangnya, pengakuan normatif ini kerap tak berjalan di lapangan. Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, hingga 2023 masih terdapat puluhan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan korporasi, dengan pola kriminalisasi yang sering serupa.

Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Laksanto Utomo, dalam berbagai kesempatan sering menyoroti bahwa kriminalisasi adalah cara umum untuk meredam perlawanan masyarakat adat. “Negara sering absen dalam melindungi, tapi aktif dalam menghukum ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya dalam sebuah webinar (2023).

Tuntutan dan Dukungan Mengalir

Dukungan untuk Hendi Heryana berdatangan. Masyarakat adat, LSM, dan akademisi mendesak Kapolda Jawa Barat untuk menghentikan proses hukum yang dianggap bermuatan politis dan tidak proporsional ini. Mereka menuntut penyelesaian substansif, yaitu pengakuan negara atas tanah ulayat Kanci dan pencabutan status tersangka Hendi.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Apakah hukum akan berdiri di sisi penjaga tradisi, atau justru membungkamnya demi kepentingan modal? Jawabannya akan menentukan wajah keadilan di Bumi Wali.

Editor : Mang Asuy

Sumber :

  1. Porosmedia.com: “Ironi Keadilan di Cirebon: Ketua Lembaga Adat Kanci Jadi Tersangka Usai 31 Tahun Jaga Tanah Leluhur”