Tasikmalaya – Di balik jargon anggaran “transfer tuntas” yang kerap dikumandangkan pemerintah, tersembunyi paradoks yang menggerus ujung-ujungnya. Di Kota Tasikmalaya, alarm justru dipasang bukan untuk menandai keberhasilan penyerapan dana, tetapi untuk mencegah “kebocoran” akibat pembayaran yang mandek. Lembaga pengawas keuangan daerah, Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, kini bersiaga. Isyaratnya jelas: potensi penyimpangan mengintai di sela-sela penundaan.
Pemberitaan Radar Tasik pada 7 Januari 2026 mengungkap kekhawatiran mendalam Banggar. Meski dana dari pemerintah pusat telah ditransfer penuh (“transfer tuntas”) ke rekening kas daerah, ratusan pembayaran kepada pihak ketiga—terutama untuk pekerjaan proyek dan belanja barang/jasa—masih tertahan. Penundaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pintu masuk bagi sejumlah risiko akut. (Sumber: https://radartasik.id/2026/01/07/transfer-tuntas-pembayaran-tertunda-banggar-dprd-kota-tasikmalaya-pasang-alarm/).
“Kondisi ini ibarat menyimpan bensin di dekat api. Semakin lama dana mengendap, semakin tinggi godaan dan peluang untuk penyalahgunaan,” tegas seorang anggota Banggar yang enggan disebut namanya. Alarm yang dipasang berupa penguatan pengawasan ekstra ketat terhadap proses verifikasi dan pencairan dana yang terlambat tersebut.
Fenomena di Tasikmalaya ini bukanlah kasus isolasi. Di berbagai daerah, skandal korupsyi seringkali berawal dari celah penundaan pembayaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah riset menyoroti “zona abu-abu” antara dana cair dan tidak cair sebagai area rentan mark-up, pungutan liar, hingga penggelembungan volume pekerjaan. Data dari KPK menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur adalah yang paling rawan. (Sumber: KPK, “Risiko Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”).
Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Prof. Arie Sujito dari UGM, pernah menjelaskan bahwa dinamika “uang mengendap” di level daerah sering memicu ekonomi bayangan. “Ada permainan ‘float’ atau waktu tunggu dana yang dimanfaatkan oknum. Bisa dengan cara meminjamkan dana yang mestinya segera dicairkan, atau meminta ‘biaya percepatan’ kepada rekanan,” ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk “Membedah Masalah Klasik Anggaran Daerah”. Praktik semacam ini, selain merugikan keuangan negara, juga mencekik pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada proyek pemerintah.
Di Tasikmalaya, kekhawatiran juga mengarah pada dampak riil di lapangan. Pekerja harian yang terlibat dalam proyek, atau supplier material skala kecil, adalah pihak pertama yang merasakan akibatnya. Rantai ekonomi lokal terputus. Proyek terbengkalai atau sekadar jadi ‘proyek lari’, hanya mengejar pencairan tanpa memedulikan kualitas hasil. Ironisnya, di ujung tahun anggaran, daerah sering terburu-buru melakukan pembayaran dengan pengawasan yang dikendurkan agar dana tidak tersisa—sebuah praktik yang justru berbahaya.
Respons Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) diharapkan bisa menenangkan situasi. Janji untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan transparansi dalam setiap tahap pencairan menjadi komoditas utama. Namun, masyarakat sipil dan pengusaha menunggu lebih dari sekadar janji. Mereka menuntut bukti: daftar proyek yang tertunda, alasan jelas penundaan, dan timeline pencairan yang bisa diakses publik.
Alarm di Banggar DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya adalah cermin dari penyakit kronis tata kelola anggaran di tingkat daerah. “Transfer tuntas” dari pusat ternyata bukan jaminan akhir dari perjalanan dana rakyat. Justru, perjalanan itulah yang penuh tikungan berbahaya. Kini, semua mata tertuju pada apakah alarm ini akan berujung pada tindakan korektif yang membenahi sistem, atau hanya akan menjadi sirine yang hilang ditelan angin, sebelum skandal berikutnya muncul ke permukaan. Kewaspadaan bukan lagi pilihan, tapi keharusan, karena dalam setiap penundaan, ada ruang bagi nafas korupsi untuk hidup.



















