Subang, 18 Januari 2026 — Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap setidaknya 13 kepala desa di wilayah setempat. Operasi penangkapan tangan (OTT) dilakukan menyusul laporan dari para korban yang merasa terintimidasi.
Modus Pemerasan Terorganisir
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa modus kejahatan dimulai dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, yang terkesan mencari-cari kesalahan. Selanjutnya, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif. Mereka menawarkan “koordinasi” berbayar dengan iming-iming tidak akan melaporkan atau memviralkan isu terkait desa.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada aparat penegak hukum jika permintaan tidak dipenuhi,” ujar AKBP Dony dalam keterangan pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026) lalu.
OTT Berhasil Dilaksanakan, Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang bersama Polsek Pamanukan akhirnya melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TY, yang diduga sebagai pelaksana di lapangan. TY ditangkap saat sedang menerima uang dari dua orang kepala desa. WY, yang diduga sebagai otak intelektual dan oknum ketua LSM, saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 2.500.000 (saat penangkapan).
- Dua unit handphone milik pelaku.
- Satu unit sepeda motor Honda.
- Surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban.
- Bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Kerugian Korban dan Penerapan Pasal
Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menerima uang total Rp 8.750.000 dari para korban. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Tegas terhadap Premanisme
Kapolres Subang menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap segala bentuk aksi premanisme, terutama yang mengatasnamakan organisasi tertentu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat, khususnya aparatur desa, untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan dan intimidasi. Komitmen ini ditegaskan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Subang.
Sumber :
Mediapolri.id



















